Kamis 12 Dec 2019 07:00 WIB

Tahun 2020, Kuota Jamaah Haji Indonesia 221 Ribu

Kuota haji Indonesia dibagi menjadi dua yaitu kuota haji khusus dan reguler.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Tahun 2020, Kuota Jamaah Haji Indonesia 221 Ribu. Foto: Jamaah haji sedang melaksanakan shalat wajib di Masjidil Haram pada musim haji 1440 H / 2019 M (Ilustrasi).
Foto: Muhammad Hafil/Republika
Tahun 2020, Kuota Jamaah Haji Indonesia 221 Ribu. Foto: Jamaah haji sedang melaksanakan shalat wajib di Masjidil Haram pada musim haji 1440 H / 2019 M (Ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia akhirnya mendapat kejelasan akan kuota jamaah haji untuk pelaksanaan ibadah haji 2020. Tahun depan, sebanyak 221.000 umat muslim bisa berangkat menjalankan rukun Islam kelima.

Penetapan kuota ini tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU penyelenggaraan haji yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Muhammad Salih bin Thahir Benten.

Baca Juga

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali mengatakan sesuai dengan nota kesepahaman tersebut, tahun 2020 pemerintah akan memberangkatkan 221 ribu jamaah. Jumlah ini dibagi 204 ribu untuk jamaah haji reguler dan 17 ribu untuk jamaah haji khusus.

"Yang perlu kami sampaikan bahwa penandatangan itu sudah selesai dan di antaranya adalah item-item yang dibicarakan adalah satu persoalan kuota ini kami sampaikan bahwa kuota Haji 2020 sebesar 221 ribu, bukan 231 ribu,” kata Nizar saat membuka Kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Makassar dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (12/12).

Perihal penambahan kota 10 ribu yang diusulkan Pemerintah Indonesia saat Menag bertemu dengan Menteri Haji Arab Saudi beberapa waktu lalu disebut belum disetujui Pemerintah Arab Saudi.  Permintaan ini masih belum mendapat jawaban dan masih dalam tahap pengusulan. Adapun surat resmi sudah dilayangkan kepada Menteri Haji.

Selain Kuota haji, dalam MoU tersebut tercantum pula perihal penetapan visa berbayar bagi warga negara asing non Arab. Pemerintah Arab menetapkan aturan jika memasuki negara Arab Saudi akan dikenakan biaya visa sebesar 300 SAR (Riyal Arab Saudi) termasuk Indonesia. Peraturan ini diperuntukkan untuk semua kedatangan baik umrah, haji, maupun ziarah.

Saat bertemu Menteri Haji, Menag meminta dispensasi (pengecualian) agar visa berbayar ini tidak dikenakan pada tahun 2020 tetapi dikenakan pada tahun 2021 mendatang. “Tetapi permohonan ini tidak diterima Arab Saudi, artinya tetap kena visa berbayar 300 riyal,” ujar Nizar.

Kepada seluruh peserta kegiatan, Nizar meminta agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi ini disosialisasikan kepada jamaah haji maupun umrah. Biaya ini disebut ditanggung oleh masing-masing jamaah.

Nizar menyebut pihaknya juga sudah berkirim surat kepada Pemerintah Arab Saudi untuk mengujukan dispensasi kembali bagi para petugas haji agar dibebaskan dari visa berbayar tersebut. “Kita juga sudah melayangkan suratnya tinggal menunggu jawabannya,” ucapnya.

photo
Mengenal kuota haji (Ilustrasi).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement