IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Inisiator gerakan kemanusian Save Their Umrah telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuh inisiator itu dipanggil untuk diberikan saran bagaimana gerakan kemanusiannya itu tidak mengalami masalah hukum di kemudian hari.
"Kita juga ketemu KPK sudah selesai," kata Anggota Dewan Pembina Magnatis Chaidir saat dihubungi Republika, Ahad (15/12).
Magnatis menuturkan, dalam pertemuan yang telah digelar minggu lalu itu KPK menyarankan, agar pengurus gerakan kamanusiaan Save Their Umrah menyurati Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Agama guna menyampaikan rencana kerjanya.
"Kita juga suruh buat surat ke Kejaksaan ke Kepolisian dan ke Kementerian Agama," katanya.
Magnatis mengaku, saran KPK harus menyurati lembaga yudikatif telah dilakukannya. Saat ini, tinggal satu surat yang belum dikirim ke Kementerian Agama dengan isi dan format yang sama yakni menyampaikan program kerja Save Their Umrah.
Isi surat itu kata Magnatis adalah menjelaskan bagaimana sistem kerja pemberangkatan jamaah korban First Travel yang dibuat ole pengurus Save Their Umrah. Dan sistem ini mimiliki lima tahapan yang harus dijalankan agar tujuannya tercapai.
Magnatis mengatakan, pasca mendapat arahan dari KPK, pengurus Save Their Umrah tidak membuka rekening untuk menampung dana dari para donatur. Saat ini pengurus mempersilakan kapada siapa saja donatur ingin berangkatkan jamaah tinggal membelikan tiket pesawat.
Jadi kata dia, donatur tidak perlu lagi memikirkan untuk hotel dan katering karena sudah dihandling oleh tujuh inisiator Save Their Umrah. Menurutnya harga tiket sebesar 700 dollar itu nilainya sangat memberatkan.
Untuk meringankan harga tiket itu, KPK juga kata Magnatis menyarankan membuat perjanjian kerja sama denga maskapai-maskapai plat merah. Namun, perjanjian itu belum dijalankankan karena terlalu rumit.
Saat ini pengurus Save Their Umrah sedang konsen bagaimana para donatur mau mengikuti konsep yang ditawarkan pengurus. Di mana donatur tinggal membelikan tiket untuk jamaah yang kriterianya sesuai dengan yang telah ditetapkan pengurus.