Senin 16 Dec 2019 17:11 WIB

Kemenag Imbau Masyarakat Jeli Pilih Biro Perjalanan Umrah

Seratusan calon jamaah umrah di Banyumas menjadi korban penipuan biro perjalanan.

Kemenag Imbau Masyarakat Jeli Pilih Biro Perjalanan Umrah. Foto Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: AP / Mosa'ab Elshamy
Kemenag Imbau Masyarakat Jeli Pilih Biro Perjalanan Umrah. Foto Ilustrasi Jamaah Umrah

IHRAM.CO.ID, PURWOKERTO -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengimbau masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah jeli memilih biro perjalanan umrah.

"Sesuai dengan imbauan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, calon jamaah perlu cek '5 Pasti' sebelum mendaftar umrah, yakni Pasti Travel/Biro Perjalanannya, Pasti Jadwalnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya, dan Pasti Visanya," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito, Senin (16/12).

Baca Juga

Dia mengatakan hal itu terkait dengan sejumlah pemberitaan yang menyebutkan adanya seratusan calon jamaah umrah dari berbagai daerah yang menjadi korban dugaan penipuan oleh pasangan suami istri pengasuh salah satu pondok pesantren. Pondok pesantren tersebut menjadi mitra sebuah biro perjalanan umrah di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Selain '5 Pasti' tersebut, calon jamaah yang hendak menitipkan uang untuk biaya umrah juga perlu mengecek legalitas biro perjalanan umrah melalui laman https://simpu.kemenag.go.id yang berisi data Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi. Menurut dia, operator atau biro perjalanan umrah harus memiliki surat izin yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

"Kalau menghimpun untuk kegiatan umrah harus berizin. Bahkan, biro perjalanan umrah tersebut juga harus memiliki izin dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait dengan perjalanan wisatanya," kata dia.

Ia mengatakan jika biro perjalanan umrah yang ada di Banyumas itu merupakan kantor cabang, harus melengkapi izin dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah di samping surat izin dari Dirjen PHU Kemenag. "Itu bironya biro apa? Kalau (pengasuh) pondok pesantren, berarti oknum agen, nah bironya biro mana, kita belum tahu," katanya.

Terkait dengan kasus dugaan penipuan tersebut, Hendro mengatakan belum menerima konfirmasi dari masyarakat yang mengadukan kerugian yang disebabkan oleh agen perjalanan itu. Menurut dia, calon jamaah yang merasa dirugikan atau ditipu oleh oknum biro perjalanan umrah dapat melaporkan ke kepolisian.

"Kalau sudah dilaporkan ke polisi, itu nanti diproses secara perdata dan pidana," katanya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Ajun Komisaris Polisi membenarkan adanya laporan dugaan kasus penipuan biro perjalanan umrah dan saat ini polisi sedang mendalami laporan tersebut. Salah seorang calon jamaah umrah, Warsito, mengatakan berdasarkan informasi, total calon jamaah umrah yang tidak kunjung diberangkatkan oleh mitra biro perjalanan itu mencapai 127 orang dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Sebelum 26 November 2019, kata dia, kantor mitra biro perjalanan umrah tidak lagi terlihat adanya aktivitas. Kantor tersebut dikelola oleh pasangan suami istri, RD dan NR, yang merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Kemutug Lor itu.

"Mereka (RD dan NR) menghilang, entah di mana keberadaannya. Tapi beberapa hari lalu ada orang yang sempat melihat mereka berboncengan sepeda motor di desa lain," kata dia yang juga Ketua RW 01 Desa Kemutug Lor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement