IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) berjanji akan menindak tegas setiap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro perjalanan umrah yang tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar.
Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sri Ilham Lubis. Ia menyebut setiap PPIU wajib menjalankan kewajibannya sesuai dengan standar pelayanan.
"Kemenag saat ini terus melalukan pengawasan terhadap agen-agen travel umrah Indonesia baik di dalam dan luar negeri," ujarnya dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (17/12).
Jika didapati ada agen travel yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar layanan, maka kemenag akan menindak secara tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kasus-kasus yang terjadi sebelumnya membuat Kemenag memperkuat pengawasan di Tanah Air dan di Arab Saudi.
Sri Ilham juga memastikan semua agen travel yang berizin harus memenuhi segala urusannya sesuai dengan standar yang berlaku. "Sudah berjalan dengan standar yang ditetapkan Kemenag, artinya mereka diberangkatkan oleh PPIU yang sudah berizin selama di sana mendapatkan kepastian hotel dan kateringnya," ujarnya.
Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh mengatakan, ada empat agen perjalanan travel yang kantor induknya ada di Aceh. Selain itu, ada 24 agen travel yang membuka cabang di Aceh dan telah mendapatkan izin Kemenag Aceh.
Diperkirakan saat ini ada 40 agen travel umrah yang beroperasi di Aceh tanpa izin dari Kemenag. Terhadap agen travel yang belum memiliki izin, Daud berharap para pemilik jasa travel untuk segera mengurus izin.
"Kami mengimbau saudara kita yang punya travel supaya segera melapor ke Kemenag kita akan fasilitasi dalam hal ini yang penting terpenuhi syarat sebagaimana yang disyaratkan Kemenag," ujarnya.