IHRAM.CO.ID, PURWOKERTO -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok umrah.
"Tersangka sudah ada, sementara baru NR. Itu yang kami naikkan jadi tersangka, karena dari kesaksian-kesaksian mengarah ke sana," kata Kepala Polresta Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka kepada wartawan, Jumat (20/12).
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut dilakukan karena kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan NR telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kendati demikian, dia mengatakan hingga saat ini belum bisa melacak keberadaan NR yang merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Banyumas.
Terkait dengan RD yang merupakan suami dari NR, Kapolresta mengatakan yang bersangkutan hingga saat ini masih sebagai terlapor. "Namun, tidak menutup kemungkinan RD juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sedang digelarkan, kami masih menunggu laporan apa hasilnya," kata dia.
Ia mengatakan berdasarkan rentetan kejadian, kasus dugaan penipuan berkedok umrah tersebut diduga dilakukan NR bersama suaminya, RD. Seperti diwartakan, kasus dugaan penipuan berkedok umrah tersebut terungkap setelah sejumlah warga tidak segera diberangkatkan. Padahal, warga telah membayar biaya perjalanan umrah kepada NR yang bermitra dengan salah satu biro perjalanan umrah di Purwakarta, Jawa Barat itu.
Bahkan, NR beserta suaminya diketahui telah satu bulan meninggalkan pondok pesantren yang dijadikan sebagai kantor agen perjalanan umrah. Oleh karena itu, sejumlah calon jamaah umrah yang merasa ditipu NR diminta segera lapor ke Polresta Banyumas karena selain penipuan berkedok umrah. Beberapa orang di antaranya juga menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi barang antik yang dilakukan RD.
Dalam hal ini, beberapa korban dugaan penipuan berkedok investasi barang antik itu saat menagih bagi hasil dari investasinya, justru diarahkan oleh RD untuk menjadi calon jamaah umrah melalui agen perjalanan umrah yang dikelola NR. Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri tersebut lebih dari 125 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1 miliar.