Senin 23 Dec 2019 13:30 WIB

Pembimbing Manasik Haji Wajib Ikut Sertifikasi

Manasik haji akan dilakukan sepanjang tahun.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Latihan manasik haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Latihan manasik haji (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan persiapan jelang penyelenggaraan ibadah haji 2020. Salah satu persiapan yang dilakukan berkaitan dengan peningkatan ibadah haji.

Di tahun 2020 Kemenag menyebut akan fokus dalam pendalaman dan peningkatan ibadah haji jamaah Indonesia. Untuk mencapai hal itu, salah satu inovasi yang dilakukan adalah menghadirkan manasik sepanjang tahun bagi jamaah.

Baca Juga

"Tentu yang harus dipersiapkan untuk manasik sepanjang tahun adalah kualitas dari pembimbing manasik haji. Mereka harus mumpuni melalui sertifikasi," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali akhir pekan lalu.

Nizar menyebut menjadi pembimbing manasik haji dan petugas ibadah haji harus melalui proses sertifikasi. Setelah melalui proses tersebut mereka diharap dapat memberikan pembinaan yang maksimal kepada jamaah haji.

Sertifikasi yang dilakukan bisa melalui anggaran negara atau lewat Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FKBIH) setempat. Ada kelebihan dan kekurangan dari dua pilihan ini.

Bila melalui anggaran negara, jumlahnya dibatasi. Namun jika lewat FKBIH, anggarannya swadaya. Penyelenggaraan sertifikasi juga harus sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Ditjen PHU Kemenag.

Penyelenggaraan sertifikasi pembimbing manasik haji disebut sudah menjadi standar kerja sama antara Ditjen PHU Kemenag dengan Universitas Islam Negeri (UIN) di seluruh Indonesia. Untuk kuota pembimbing, Nizar menyebut menjadi kewenangan wilayah di bawah Gubernur.

"Inovasi manasik sepanjang tahun ini juga untuk memberdayakan KUA. KUA berada di posisi sebagai fasilitator penyelenggara kegiatan manasik haji," ujar Nizar.

Kepada KBIH yang ada di setiap daerah, ia menganjurkan untuk melakukan koordinasi dengan KUA setempat. Hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan manasik haji. Kepada KUA, Nizar berharap dapat melaksanakan manasik dengan baik.

"KUA merupakan tataran tugas dan fungsi dari Bimas Islam. Kasi PHU Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Kasi Bimas Islam untuk pelaksanaan manasik haji. Ditjen pun akan mengkomunikasikan ini dengan Ditjen Bimas Islam," lanjutnya. 

Perihal pencetakan visa, ia menyebut untuk tahun 2020 sudah diserahkan pada Kanwil Kemenag masing-masing provinsi. Dengan cara ini diharap dapat mempermudah proses administrasi paspor dan visa jamaah haji.

Cara ini disebut dapat memangkas waktu proses administrasi. Petugas dari Kanwil Kemenag tidak perlu menghabiskan waktu untuk ke pusat dalam memroses hal tersebut dan mempermudah monitoring. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement