IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) mendatangi empat travel umrah bermasalah di Semarang, Jawa Tengah. Empat travel tersebut berinisial ABI, SSA, BNI, dan D.
Tim Satgas yang dipimpin Ali Mahzumi menyebut inspeksi mendadak (sidak) dilakukan karena keempat biro perjalanan ini melanggar aturan. Travel ABI contohnya, diperiksa karena melanggar aturan izin terkait legalitas nama perusahaan yang didaftarkan ke pemerintah. Selain itu, izin yang diajukan ABI masih tahap proses, namun telah membuka kantor cabang untuk mempromosikan perusahaannya.
"Aturan nama perusahaan yang dipasarkan harus sesuai dengan yang didaftarkan ke Kementerian Agama. Selain itu harus memiliki izin resmi," ujar Ali dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (30/12).
Setelah bertemu dan diberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan, perwakilan dari pimpinan travel ABI menyatakan bersedia menutup sementara biro perjalanannya. Hal ini dilakukan hingga travel tersebut mendapat izin legalnya.
Meski tutup sementara, bukan berarti perusahaan tersebut sama sekali tidak beroperasi. Travel tersebut bisa menjadi bagian marketing dari kantor pusat travel yang didaftarkan.
"Travel ABI diberikan waktu seminggu oleh tim Satgas untuk membenahi dan mengurus surat-surat yang diperlukan," ujarnya.
Di kantor travel SSA, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui biro perjalanan tersebut belum memiliki izin dari Kemenag. Satgas umrah pun memerintahkan segera menutup sementara kantor tersebut seperti travel sebelumnya.
Di kantor travel umrah berinisial BNI, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan. Biro perjalanan ini menyebut berada di bawah PT PR. Namun setelah diperiksa, PT PR tidak pernah memiliki hubungan kerja sama dengan biro perjalanan tersebut.
PT PR justru menduga terdapat penyalahgunaan wewenang di dalam perusahaannya terkait pemberian izin pembukaan cabang kepada BNI. Hingga kini pun BNI belum memiliki izin membuka kantor cabang travel umrah dengan perusahaan tersebut.
Pelanggaran lain yang dilakukan biro perjalanan BNI adalah mengenai brosur yang diedarkan kepada jamaah. Dalam brosur tersebut rekening yang tercantum mengatasnamakan PT PR, sementara perusahaan yang bersangkutan membantah menerima uang jamaah.
PT PR menyebut hanya memiliki satu rekening atas nama Pena Tour. Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan oleh BNI adalah menawarkan penukaran mata uang riyal tanpa memperoleh izin dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh travel umrah BNI, tim satgas Kemenag menyimpulkan jika usaha travel umrah tersebut berstatus ilegal.
Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Muhammad Ali Zakiyuddin menjelaskan hukuman yang dapat dikenakan kepada travel umrah BNI adalah pidana selama enam tahun dan denda sebesar enam miliar rupiah.
Satgas umrah akhirnya memberikan waktu sepekan bagi travel umrah untuk mengurus kelengkapan surat-surat yang diperlukan. Tim juga memerintahkan untuk menurunkan atribut terkait promosi travel umrah tersebut.
Di kantor travel umrah D, tim satgas tidak menemukan pelanggaran apa pun. Namun, satgas umrah mengimbau terkait strategi promosi travel yang mereka lakukan. Tim satgas menemukan beberapa iklan yang dinilai tidak sesuai aslinya.
Travel D mempromosikan paket promo umrah beli empat gratis satu. Setelah dipahami lebih lanjut, harga yang harus dibayarkan per orang apabila mengikuti promo tersebut berbeda dengan harga normal non-promo.
Travel D membanderol harga umrah untuk perseorangan sebesar Rp 21 juta. Namun, apabila mengikuti promo beli empat gratis satu, harga per orang mencapai Rp 27 juta.
"Kami imbau travel D menggunakan harga total dalam promosinya. Jangan mengubah harga paket menjadi lebih murah, namun jamaah harus membayar kekurangan biaya yang tidak masuk dalam promo, seperti perlengkapan, visa, manasik, dan suntik meningitis," ucap Ali.
Kasi Sistem Informasi Haji Kanwil Kemenag Jawa Tengah Abdul Jalil pun menjelaskan perihal perizinan travel ABI. Ia menyebut berkas yang diajukan oleh travel tersebut tidak diterima karena menggunakan nama yang berbeda saat mengajukan izin ke kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Kasubdit Pengawasan Jasa Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Rinaldi Agung menyarankan travel ABI menggunakan harga yang sesuai dengan biaya standar yang telah ditentukan Kemenag. "Jangan menggunakan harga penawaran yang bombastis untuk mendapatkan jamaah. Konsekuensi antara konsumen dan PPIU juga perlu diperhatikan. Terdapat beberapa barang yang ada di display kantor merupakan barang luar negeri sehingga perlu izin yang jelas asal negaranya," kata Rinaldi.
Perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasiknal (BPKN) Nurul Yakin Setyabudi menambahkan, karena terdapat sanksi pidana terkait aturan perlindungan konsumen dan cara menjual produk, hal ini perlu agar mendapat perhatian khusus dari pihak travel. "Karena ini terdapat sanksi pidana, kami menyarankan agar travel dapat memahaminya," ujarnya.