Jumat 17 Jan 2020 23:00 WIB

Kemenkes Sambut Baik Rekomendasi dari Arab Saudi soal Haji

Kementerian Kesehatan Arab Saudi memberikan rekomendasi soal haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Puskes Haji Sambut Baik Rekomendasi dari Arab Saudi. Foto: Sekitar 100 jamaah haji secara bersama-sama melakukan senam pagi (Ilustrasi).
Foto: Republika TV/Syahruddin El-Fikri
Puskes Haji Sambut Baik Rekomendasi dari Arab Saudi. Foto: Sekitar 100 jamaah haji secara bersama-sama melakukan senam pagi (Ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI merespon positif rekomendasi dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan kesehatan haji. Ada enam rekomendasi yang diusulkan kerajaan yang mesti dijalankan penyelenggaraan kesehatan haji Indonesia.

"Saya sangat menyambut baik rekomendasi ini karena hal ini merupakan wujud dukungan kerajaan Arab Saudi terhadap kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada jemaah hajinya," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka saat dihubungi, Jumat (17/1).

Baca Juga

Eka mengatakan rekomendasi tersebut harus diperhatikan dan dilaksanakan secara baik oleh Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji sebagai pengemban amanah dalam memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang terbaik kepada para jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Berikut enam rekomendasi yang disampaikan Kementerian Kesehatan Arab Saudi untuk jamaah yang akan bepergian ke Arab Saudi melaksanakan ibadah haji dan umrah tahun 1441/2020.

 

Pertama jamaah menyerahkan sertifikat vaksin yang masih berlaku yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan vaksin kundrivallen atau (ACYW), sebelum tiba di wilayah pelaksanaan ibadah haji dan umroh pada masa tidak kurang dari 10 hari sejak keberangkatan dan tidak lebih dari masa 5 tahun.

 

Kedua vaksinasi dengan vaksin flu musiman dilakukan pada masa tidak kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Terutama bagi ibu hamil anak balita lansia pasien yang mengidap penyakit akut serta mereka yang mengidap imnosupresi.

 

Ketiga seluruh pesawat diharuskan untuk mempunyai sertifikat yang berlaku terkait telah dilakukannya tindakan sterilisasi pesawat sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO.

 

Keempat para jamaah haji dan umroh tidak diperbolehkan membawa bahan makanan kecuali makanan kemasan yang diperuntukkan konsumsi pribadi dengan jumlah sedikit dan dikemas dengan kemasan yang mudah dilihat.

 

Kelima para jamaah haji dan umroh serta petugas musiman dianjurkan untuk mematuhi anjuran-anjuran mengenai perilaku hidup bersih dan sehat selama melaksanakan ibadah haji. Seperti di antaranya:

a. Selalu membersihkan kedua tangan dan mencuci sayur dan buar segar

b. Memasak makanan dengan baik dan menyimpannya di suhu panas yang aman serta tidak memakan makanan yang dimasak secara terbuka atau disimpan di lemari es,

c. Menghindari tekanan sinar matahari secara langsung dan minum cukup air.

d. Mencuci tangan dengan air dan sabut terutama setelah batuk, bersin, penggunaan kamar kecil, sebelum makan dan sesudah makan dan setelah menyentuh binatang.

e. Menggunakan tisu ketika batuk dan membuangnya ketempat sampah.

f. Menggunakan masker di tempat-tempat ramai dan menggantinya dengan yang baru ketika sudah basah.

g. Menghindari kontak langsung dengan orang yang terlihat sakit dan menjauhi penggunaan peralatan pribadinya.

h. Menghindari kontak langsung dengan unta di peternakan, pasar atau di kandang.

i. Tidak minum susu yang tidak dipasteurisasi, tidak memakan daging mentah atau olahan hewani yang belum dimasak dengan baik.

j. Menghindari gigitan nyamuk di waktu siang dan malam.

Keenam syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi pusat-pusat layanan kesehatan yang membantu Kantor Urusan Haji para jamaah di antaranya:

a.Persentase jumlah dokter pada pusat layanan kesehatan minimal satu dokter untuk 1.000 jamaah.

b.Persentase jumlah dokter umum minimal 20 persen dari jumlah keseluruhan dokter yang ada pada pusat kesehatan layanan tersebut,

c.Setiap pusat layanan kesehatan harus bekerja sama melalui kantor urusan haji dengan perusahaan lokal yang diakui dan spesialis di bidang pembangunan limbah medis yaitu selama tugas di musim haji.

d.Setiap pusat layanan kesehatan diharuskan menyediakan minimal satu ruangan yang diperuntukkan kasus dengan penyakit menular yaitu di mana tempat layanan kesehatan berada.

e.Pusat-pusat layanan kesehatan diwajibkan untuk segera melaporkan penyakit menular kepada regulasi kesehatan Arab Saudi dengan menggunakan metode pelaporan yang diakui

f.memperhatikan adanya kemampuan fisik bagi para jamaah haji dan umroh, serta memberikan pelayanan penyuluhan kesehatan dasar kepada mereka yang yang menyertakan para pengidap penyakit akut dengan informasi terkait keadaannya, beserta obat-obatan yang dikonsumsi dengan jumlah yang cukup dan bungkus asli obat tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement