Sabtu 18 Jan 2020 12:19 WIB

Uang Saku Jamaah Haji Dikurangi? Kemenag: Insya Allah Tetap

Kemenag memastikan uang saku haji 2020 tidak akan dikurangi.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Kemenag memastikan uang saku haji 2020 tidak akan dikurangi. Foto pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kemenag memastikan uang saku haji 2020 tidak akan dikurangi. Foto pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama memastikan uang saku jamaah  haji tahun ini tidak ada pengurangan atau tetap seperti sebelumnya, yakni sebesar 1.500 Riyal.   

"Insya Allah tetap biaya hidup seperti biasa," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu pada Kementerian Agama (Kemenag), Maman Saepulloh, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Sabtu (18/1). 

Baca Juga

Dia mengatakan bahwa nilai manfaat untuk operasional haji akan dimaksimalkan dengan melakukan rasionalisasi dan efisiensi untuk pengadaan konsumsi dan transportasi jamaah. Wacana pengurangan uang saku ini tidak lepas dari langkah Kemenag yang menginginkan agar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini tidak naik. 

Sebelumnya, Maman mengatakan Bipih 2020 minimal sama dengan BPIH 2019, yakni sebesar Rp 35.235.602. Namun, penentuan BPIH itu dipengaruhi berbagai faktor. Termasuk, besaran masukan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPIH itu akan disesuaikan dengan nilai manfaat yang diperoleh BPKH.

Jika perolehan nilai manfaat itu besar, BPIH kemungkinan tidak naik. Namun jika tidak terlalu besar, itu bisa berdampak pada pengurangan hal lainnya, termasuk uang saku jamaah. Akan tetapi, Maman telah menegaskan saat ini bahwa uang saku bagi jamaah tidak akan berkurang.  

Pada Kamis (16/1) lalu, Anggota Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019, Lisda Hendrajoni, juga mengatakan bahwa Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH dan Panja BPIH Kemenag menyepakati bahwa besaran living cost ialah sebesar 1.500 Riyal dan diserahkan kepada jamaah dalam mata uang SAR. (Kiki Sakinah)

Wacana pengurangan BPIH itu muncul dalam dengar pendapat membahas BPIH 2020 pada 15-17 Januari 2020. Rapat tersebut juga membahas soal uang saku (living cost) jamaah haji 2020.

Dalam wacana sebelumnya, Kemenag mengusulkan agar uang saku jamaah haji tahun ini dikurangi karena bertambahnya jatah makan jamaah selama di Makkah. Dalam hal ini, bertambahnya jatah makan jamaah berarti akan menambah BPIH. Sementara, pemerintah ingin BPIH tahun ini tetap atau tidak naik. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement