Selasa 21 Jan 2020 11:53 WIB

Pembuatan Paspor Jamaah Haji Dilakukan Bertahap di Palembang

Calon jamaah haji Palembang diminta menyiapkan persyaratan membuat paspor.

Pembuatan Paspor Jamaah Haji Dilakukan Bertahap di Palembang. Proses pembuatan paspor untuk jamaah haji (ilustrasi).
Foto: Umi Nur Fadhila
Pembuatan Paspor Jamaah Haji Dilakukan Bertahap di Palembang. Proses pembuatan paspor untuk jamaah haji (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Palembang pada Januari 2020 ini kembali melakukan pelayanan pembuatan paspor bagi calon jamaah haji di lima kabupaten/kota dalam wilayah Sumatra Selatan.Kelima daerah itu meliputi Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Hasrullah mengatakan pembuatan paspor calon jamaah haji yang akan berangkat pada musim haji tahun dilakukan secara bertahap. Menurut dia, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada calon jamaah haji, ia melakukan persiapan internal serta melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama.

Baca Juga

"Pelayanan itu sesuai dengan wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang, sedangkan bagi masyarakat dari daerah Sumsel lainnya dilayani Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim," katanya, Selasa (21/1).

Ia menjelaskan pelayanan pembuatan paspor haji setiap tahun terus ditingkatkan kualitasnya. Ia mengatakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci Makkah semakin mudah dalam mengurus dokumen perjalanannya.

 

Kasilantaskim Imigrasi Palembang Triman menambahkan berdasarkan data pada musim haji 1441 Hijriyah/2020 Masehi, di wilayah kerjanya terdapat sekitar 3.000 calon jamaah haji. Masyarakat yang sudah mendapat pemberitahuan atau dinyatakan Kementerian Agama masuk dalam kelompok pemberangkatan haji pada 2020 diimbau menyiapkan beberapa persyaratan pembuatan paspor.

"Persyaratan itu seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, ijazah atau surat nikah dan rekomendasi dari Kemenag sebagai calon jamaah haji," ujar Triman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement