Kamis 23 Jan 2020 12:12 WIB

Apa Perbedaan Miqat Makani dan Miqat Zamani?

Perbedaan Miqat Makani dan Miqat Zamani terkait tempat dan waktu ihram.

Apa Perbedaan Miqat Makani dan Miqat Zamani?. Foto: Masjid Qarn Al Manazil yang menjadi salah satu tempat miqat umrah dan haji.
Foto: Muhammad Hafil / Republika
Apa Perbedaan Miqat Makani dan Miqat Zamani?. Foto: Masjid Qarn Al Manazil yang menjadi salah satu tempat miqat umrah dan haji.

IHRAM.CO.ID,  Assalamualaikum Wr Wb

Ustaz yang terhormat, apakah perbedaan miqat makani dengan miqat lainnya? Mohon penjelasannya?

Baca Juga

Hamba Allah, 08122 57xxx

Jawaban oleh KH Miftah Faridl

Miqat ada 2 macam:

A. Miqat Zamani; ialah waktu/bulan-bulan haji, yaitu bulan Syawal, Dzulqa'idah dan Dzulhijjah sampai dengan tanggal 9 Dzulhijjah.

B. Miqat Makani; yaitu tempat-tempat yang ditentukan untuk memulai berniat melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah menentukan batas tempat orang untuk memulai ihram untuk penduduk Madinah di Dzul Hulaifah (Bir Ali), untuk penduduk Syam di Juhfah. Untuk penduduk Najd di Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman di Yalamlam.

Semua tempat itu adalah tempat ihram bagi penduduk tempat tersebut dan bagi penduduk lain yang datang ke tempat-tempat itu dan bermaksud untuk mengerjakan ibadah haji atau umrah. Selain tempat-tempat yang disebutkan itu, tempat ihram orang yang tinggal di Makkah adalah dari Makkah.

Berdasarkan beberapa hadis, maka ihram tersebut dapat dilakukan pada tempat-tempat di bawah ini:

Dzul Hulaifah (bir Ali): untuk jamaah yang berangkat dari Madinah.

Juhfah: untuk jamaah yang datang dari arah Mesir dan Syiria.

Qornul Manazil: untuk jamaah yang dari arah Najd.

Yalamlam: untuk jamaah yang datang dari arah Yaman

Dzatu `Irqin: untuk jamaah dari Iraq

Makkah: untuk jamaah yang sudah berada di Makkah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement