Selasa 28 Jan 2020 23:38 WIB

Kapuskes Bakal Coret Petugas Terpapar Paham Radikal

Tercatat sudah 14 ribu orang yang mendaftar sebagai calon petugas haji 2020.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Eka Jusup Singka
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Eka Jusup Singka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka memastikan tidak segan mencoret petugas kesehatan yang terpapar paham radikal. Hal itu disampaikannya saat membuka Focus Group Disscussion (FGD) Penyelenggaraan Kesehatan Haji 1441 H/ 2020 M, yang digelar, Selasa (28/1). "Para pelamar yang terpapar radikalisme akan dicoret," katanya di hadapan para peserta diskusi.

Eka memastikan seleksi tahun ini lebih ketat dibandingkan dengan seleksi tahun-tahun sebelumnya. Karena Kementerian Kesehatan tahun ini melihat sejauh mana petugas kesehatan cinta terhadap NKRI dan nilai-nilai Pancasila serta jauh dari paham radikalisme.

Baca Juga

"Di samping kriteria kompetensi dan pengalaman kerja, isu penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza), dan penyebaran paham radikalisme turut menjadi perhatian panitia seleksi rekrutmen Petugas Kesehatan Haji," katanya.

Eka menuturkan, tahapan rekrutmen telah dimulai sejak Desember 2019 yang dilakukan secara online. Tercatat sudah 14 ribu orang yang mendaftar dan yang lolos akan menempati formasi sebagai Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) sebanyak 1.587 orang dan PPIH sebanyak 306 orang. "Proses seleksi petugas Kesehatan Haji tahun ini lebih ketat ketimbang sebelumnya," katanya.

Selain itu, Eka juga mengingatkan kepada petugas Kesehatan Haji agar lebih memperhatikan kondisi Kesehatan Jamaah Haji. Mengingat profil jamaah haji tahun 2020 sebanyak 60 persen adalah jamaah haji yang mempunyai risiko tinggi (risti), baik risti usia maupun risti penyakit.

"Sehingga petugas Kesehatan Haji harus lebih peka dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap jamaah haji," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement