Selasa 11 Feb 2020 05:15 WIB

Anggota Pengawas BPKH: Rp 70 T Dana Haji di Bank Syariah

Investasi dana haji tahun ini lebih mengarah kepada sektor riil.

Anggota Pengawas BPKH: Rp 70 T Dana Haji di Bank Syariah. Nasabah membaca brosur tabungan rencana haji di salah satu kantor bank.
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Pengawas BPKH: Rp 70 T Dana Haji di Bank Syariah. Nasabah membaca brosur tabungan rencana haji di salah satu kantor bank.

IHRAM.CO.ID, PARIAMAN -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menginvestasikan dana haji sekitar Rp 70 triliun dan penempatan di bank syariah sekitar Rp 30 triliun dari Rp 127 triliun dana yang tersedia.

"Investasi terbesar saat ini masih ranah keuangan, namun 2020 ini lebih mengarah kepada sektor riil," kata anggota Badan Pengawas BPKH Muhammad Akhyar Adnan usai diseminasi pengawasan keuangan haji kepada pemangku kepentingan di Padang Pariaman, Sumatra Barat, Senin (10/2).

Baca Juga

Ia mengatakan, dengan investasi mengarah ke sektor riil maka nilai manfaatnya lebih besar, namun tentu risikonya juga lebih besar. "Namun tentu kami hati-hati menerapkan di sektor riil karena kami diikat UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Hajipasal 52," katanya.

Pasal 52 ayat 7 UU Nomor 34/2014 itu menyebutkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang telah diaudit oleh BPK dilaporkan kepada Presiden dan DPR melalui Menteri selambatnya 30 Juni tahun berikutnya. Ia menyampaikan meskipun investasi tahun ini lebih besar pada sektor riil, namun masih mengkaji berinvestasi di bagian mananya.

Awalnya BPKH membesarkan porsi penempatan di bank ketimbang investasi, namun undang-undang mengatakan sebaliknya. Adnan mengatakan nilai manfaat dari investasi tersebut digunakan untuk menyubsidi keberangkatan haji serta dana kemaslahatan, yaitu untuk kesehatan, pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, pembangunan sarana prasarana peribadatan, dan ekonomi Islam.

Ia menyebutkan saat ini biaya keberangkatan haji yang sebenarnya Rp 70 juta untuk satu orang namun karena disubsidi biaya yang dibayar oleh peserta calon jamaah haji hanya sekitar Rp 35 juta. Untuk satu keberangkatan musim haji, BPKH mengeluarkan dana sekitar Rp 14 triliun dari sekitar Rp 28 triliun dana yang disediakan.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar John Kenedy Azis mengatakan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH masih baik. "Penginvestasian dana dari BPKH masih terkontrol sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar dia.

Ia menyampaikan DPR sudah membentuk panitia kerja untuk membuat peraturan guna mengoptimalisasi keuangan haji. "Apakah nanti keuangan haji itu digunakan untuk investasi hotel, perkampungan haji di tanah suci, beli pesawat atau hal lainnya nanti akan kami rumuskan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement