Selasa 11 Feb 2020 06:00 WIB

Dewan Haji Klaim Kembali Sengketa Tanah di Gwagwalada

FCT Gwagwalada akan merebut kembali tanah yang dialokasikan untuk dewan haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Dewan Haji Klaim Kembali Sengketa Tanah di Gwagwalada. Foto: Ibadah haji di Makkah (ilustrasi)
Foto: iqna.ir
Dewan Haji Klaim Kembali Sengketa Tanah di Gwagwalada. Foto: Ibadah haji di Makkah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, ABUJA -- Wilayah Federal Ibu Kota (FCT) Gwagwalada, Abuja, Nigeria bersumpah akan merebut kembali sebidang tanah sengketa yang telah dialokasikan untuk Dewan Kesejahteraan Jamaah Haji Muslim FCT (MPWB) di lokasi tersebut.

Menteri Negara FCT, Dr Ramatu Tijjani Aliyu, menggambarkan persengkataan tersebut sebagai pelanggaran hukum dan tidak dapat diterima oleh administrasi. Hal ini ia ungkapkan setelah diajak berkeliling di area sengketa oleh Direktur MPWB, Malam Mohammed Nasiru Danmallam, dan staf manajemen Dewan lainnya.

Baca Juga

Ramatu Tijjani mengungkapkan esensi dari keberadaan tanah bagi jamaah haji adalah untuk menghimpun masyarakat ke satu titik, membawa pengembangan ke kota-kota satelit, serta mendorong kegiatan lain masyarakat pedesaan yang sejalan dengan rencana induk Abuja.

"Sejak kapan tempat ini menjadi perumahan?  Semua properti ini harus ditarik ke tujuan awal dan itulah kebenarannya. Ini adalah puncak dari pelanggaran hukum dan tidak dapat diterima karena properti ini untuk Dewan Kesejahteraan Jamaah Haji Muslim dan Kamp Haji. Semoga operasi haji 2020 akan berlangsung di sini. Ini mengecewakan," ujar Aliyu dikutip di Dailytrust, Selasa (11/2).

Ia juga menyebut pelanggaran ini kemungkinan terjadi karena asumsi yang menyatakan MPWB sudah ada di kota sehingga tidak dipergunakan lagi di wilayah tersebut.

Meski demikian, ia menilai alasan apapun tidak bisa diterima. Alasan pembangunan lokasi haji di wilayah itu agar terjadi pengembangan di kota-kota satelit selain pusat negara.

“Ini bertujuan untuk mempertahankan Rencana Induk Abuja Wilayah Ibu Kota Federal. Jadi persengketaan apa pun yang ada di sini akan dihapus. Ini sangat jelas. Sangat disayangkan bahwa ini telah terjadi, tapi pelakunya harus diselesaikan," lanjut Aliyu.

Terkait nasib beberapa pohon bernilai ekonomis yang sudah ditanam oleh beberapa pihak di wilayah tersebut, ia menyatakan tidak ada kompensasi yang dibayarkan. Bahkan ia menekankan orang-orang tersebut diharuskan membayar untuk pelanggaran hukum yang mereka lakukan.

Menurutnya, orang-orang tidak bertanggung jawab ini telah menyebabkan masalah lainnya terkait apa yang mereka lakukan. Ia juga mempertanyakan izin yang mereka dapat untuk menanam pohon-pohon tersebut.

“Ketika orang melihat tanah, yang dipikirkan hanya membangun atau menanam sesuatu. Hal berikutnya yang mereka minta adalah kompensasi. Itu menjadi aturan hari ini, dan sarana mata pencaharian. Padahal seharusnya mereka membayar ganti rugi. Dengan ini, saya pikir pelanggaran hukum akan berhenti di FCT. Tanah ini milik pemerintah Federal dan milik Administrasi FCT," lanjutnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement