Sabtu 15 Feb 2020 00:10 WIB

Langkah Kemenag Cabut Moratorium PPIU Dinilai Tepat

Pascapencabutan moratorium PPIU harus melakukan pengawasan dan perlindungan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
 Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menilai pencabutan moratorium PPIU dinilai tepat.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menilai pencabutan moratorium PPIU dinilai tepat.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA –  Langkah Kementerian Agama mencabut moratorium pendaftaran penyelenggara  perjalanan ibadah Umrah (PPIU) dinilai sudah tepat karena Kemenag sebagai pembuat kebijakan tidak boleh berlama-lama memberlakukan moratorium tanpa kepastian.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan hampir dua tahun Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan layanan penerbitan izin penyelenggara  perjalanan ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini dibuat Kemenag akibat banyaknya kasus penipuan terhadap calon jamaah umrah.

Baca Juga

"Akhirnya Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) membuka keran lagi bagi masyarakat yang ingin mendirikan PPIU baru, terlebih sistem izin juga sudah menggunakan online," kata Mustolih kepada Republika.co.id, Jumat (14/2).  

Sebaliknya Kemenag, menurut dia,  harus memberikan akses kepada publik dalam memberikan layanan izin berusaha. Supaya ekonomi di sektor umrah terus bisa berkembang dan memberikan manfaat positif serta tetap kompetitif. 

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan Kemenag adalah membenahi sistem perizinan agar lebih sederhana dan efisien. Karena untuk mendapatkan izin PPIU tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama sekitar dua tahun lebih.  

"Padahal sekarang eranya ease of doing business memberikan kemudahan berusaha bukan mempersulit sebagaimana yang dicanangkan Presiden Jokowi," ujarnya.    

Namun demikian, Mustolih mengatakan, setelah pemberian izin langkah Kemenag selanjutnya adalah mengawasi secara ketat PPIU. Supaya tidak ada PPIU yang merugikan jamaah. Untuk memastikan jangan sampai terulang kasus-kasus semacam First Travel dan Abu Tour.  "Jamaah umrah harus mendapatkan perlindungan yang proporsional," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement