Senin 17 Feb 2020 12:04 WIB

50 Calon Haji Bengaluru Ditipu Biro Perjalanan

Penipuan calon jamaah haji Bengaluru terjadi pada 2019.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
50 Calon Haji Bengaluru Ditipu Biro Perjalanan.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
50 Calon Haji Bengaluru Ditipu Biro Perjalanan.

IHRAM.CO.ID, BENGALURU -- Sebanyak 50 calon jamaah haji asal Bengaluru,India ditipu tiga orang yang menjalankan biro perjalanan haji dan umrah. Puluhan orang ini mengalami kerugian mencapai 11juta indian rupee atau senilai Rp 2,1 miliar.

Adapun biro perjalanan yang dimaksud adalah Asra Enterprises yang berada di Mumbai, India. Biro ini dijalankan oleh tiga orang, Yusuf Hasanm, Ameed Hasan, dan Iqbal.

Baca Juga

Kisah penipuan itu terungkap ketika seorang korban, Noorulla Rhim Sab, mengajukan pengaduan ke polisi terhadap ketiganya pada 7 Februari lalu. Noorulla adalah seorang pengusaha dan warga RT Nagar, Bengaluru.  Polisi pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena kecurangan dan pelanggaran kepercayaan.

Noorulla mengatakan dia telah menghubungi agen perjalanan setelah menemukan nomor mereka secara online. Tiga terdakwa ini lalu berjanji akan membawa Noorulla dan 49 kerabatnya menunaikan ibadah haji.

Terdakwa telah membebankan biaya sebesar 332 ribu rupee (Rp 63,6 juta) untuk tiap orang. Setelah itu, Noorulla mengirim 600 ribu rupee (Rp 115 juta) sebagai uang muka pada Februari 2019. Ia juga telah mengirimkan 50 paspor kepada tersangka melalui kurir.

Ketika Noorulla meminta agen perjalanan ini mengirimkan visa dan tiket pesawat, dia diberitahu hal tersebut akan dikirimkan dalam beberapa minggu. Namun alih-alih visa dan tiket, agensi mengembalikan paspor jamaah haji melalui kurir. Setelah itu, ketiga orang ini menghilang dan mematikan ponsel mereka.

Dikutip di Opindia, ia dan kerabat telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 2,1 miliar dari Januari hingga Agustus 2019 kepada agen perjalanan tersebut. Biaya itu sudah termasuk cicilan untuk perjalanan haji mereka.

Menurut kepolisian, Noorulla membayar uang muka secara daring dan sisanya dalam bentuk tunai. Kasus kecurangan dan pelanggaran kepercayaan terhadap tiga orang yang dituduh oleh polisi ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya seorang pengusaha bernama Mohammed Mansoor Khan telah ditangkap oleh Direktorat Penegakan (ED) karena menjalankan skema ponzi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement