IHRAM.CO.ID, EPUBLIKA--Menteri Agama Pakistan (MRA) mengeluarkan keputusan menunda perdaftaran haji melalui aplikasi. Penundaan dilakukan karena ada gangguan teknis pada sistem aplikasi haji Pakistan.
Untuk itu, Kementerian Agama Pakistan itu telah meminta 13 bank dan kantor-kantor cabang yang ditunjuk untuk mulai memproses formulir pendaftaran haji pada, Senin (24/2).
"Semua persiapan untuk pelaksanaan haji 2020 telah selesai dan telah dilakukan. Ada beberapa persoalan teknis yang menyebabkan bank dilarang menerima aplikasi haji hingga ada perintah lebih lanjut, " kata Juru Bicara MRA Imran Siddiqui, seperti dikutip Arab News di Islamabad, Senin (24/2).
MRA mengeluarkan sebuah surat edaran pada, Jumat (21/2) yang isinya mengumumkan sanksi penghentian surat keputusan 17 Februari yang meminta bank memroses permohonan pendaftaran Haji dari tanggal 24 Februari hingga 4 Maret.
Awal bulan ini, Imran Siddiqui menyampaikan bahwa ada 179.210 jamaah haji pakistan akan berangkat haji tahun 2020 ini, di mana sekitar 107.000 jamaah haji akan difasilitasi melalui skema pemerintah.
"Paket pelaksanaan haji 2020, melalui skema pemerintah, akan memakan biaya 490.000 rupee bagi para peserta dari kawasan utara dan 480.000 rupee bagi mereka yang berasal dari kawasan selatan negara itu,"katanya.
Menurut data statistik resmi Arab Saudi, Pakistan berada pada urutan teratas negara-negara dengan lebih dari 2,1 juta jamaah Umrah tahun lalu, sementara negeri itu berada pada posisi kedua bagi mereka yang melakukan haji.