Rabu 26 Feb 2020 14:40 WIB

Perizinan Umrah Sepenuhnya Menggunakan Sistem Online

Dengan sistem perizinan online ini, birokrasi bisa dipangkas, efektif, dan efisien.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Calon jemaah saat konsultasi mengenai haji dan umroh di Kantor Travel Tour Al-Wahid, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon jemaah saat konsultasi mengenai haji dan umroh di Kantor Travel Tour Al-Wahid, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/2).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Nizar Ali, memastikan seluruh proses perizinan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah telah dilakukan secara online. Sistem online atau daring ini berlaku sejak pengajuan hingga terbitnya surat keputusan izin operasional. 

"Kemarin sistem perizinan kita telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan izin kepada tujuh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) secara daring. PPIU tinggal mengunduh atau mencetak SK tersebut," kata Nizar saat memberikan pengarahan tentang Perizinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (26/2).

Ketujuh PPIU yang telah mengurus SK secara elektronik tersebut adalah PT. Musafir Lintas Sahara, PT. Kota Piring Kencana, PT. Asshodiqiyah, PT. Andamas, PT. Zahara Namora Wisata, PT. Malika Utama Wisata, dan PT. Semesta Berthowaf 99.

Nizar mengatakan dengan sistem perizinan online ini, jalur birokrasi bisa dipangkas, efektif, dan efisien. Waktu yang dibutuhkan semakin cepat dan PPIU tidak harus ke Jakarta hanya untuk mengambil SK.

"Proses perizinan ini menjadi yang pertama di lingkungan Kementerian Agama yang memberikan layanan online secara menyeluruh," lanjutnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M. Arfi Hatim menambahkan, tidak hanya untuk SK Perpanjangan, sistem perizinan daring ini juga sudah siap melayani pengajuan izin baru PPIU.

Sebagaimana diketahui, moratorium pemberian izin baru PPIU sudah dicabut sejak awal Februari 2020. Artinya, masyarakat kini boleh mengajukan izin PPIU baru karena telah dibuka kembali. 

"Prizinan online ini dapat diakses oleh masyarakat, dalam hal ini Biro Perjalanan Wisata (BPW) melalui laman www.umrah.kemenag.go.id.," lanjutnya. 

Namun demikian, sebelum mengajukan izin secara online, BPW terlebih dahulu harus mengantongi rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi setempat. Arfi menilai peran Kanwil Kemenag Provinsi sangat strategis dalam menelaah kualitas pemohon izin.

Karenanya, verifikasi faktual harus dilakukan secara objektif sesuai aturan. Kanwil harus menyiapkan diri untuk tugas verifikasi ini sehingga rekomendasi yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan terstandardisasi.

"Kalau berdasarkan verifikasi sudah ada tanda-tanda bermasalah, jangan sekali-kali diberikan rekomendasi," ujar Arfi Hatim.

Sejak Januari 2017, proses perizinan umroh sudah dilakukan secara terintegrasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Sementara sejak Januari 2019 proses perpanjangan izin dilakukan dengan upload dokumen melalui layanan daring.

Meski prosesnya sudah memanfaatkan teknologi, pengambilan SK masih dilakukan secara manual. PPIU harus datang ke PTSP Kementerian Agama di Jakarta.

Maka untuk semakin memudahkan, mulai 13 Januari 2020, penerbitan SK sudah bisa dilakukan sepenuhnya secara daring. Sehingga PPIU bisa mengunduh melalui email PPIU yang terdaftar tanpa harus ke Jakarta.

"Perizinan online ini menjadi bagian dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh)," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement