Kamis 27 Feb 2020 14:50 WIB

Kesthuri Pertanyakan Nasib Jamaah Umroh yang Punya Visa

Pemerintah perlu mendorong agar penyedia layanan umroh bijak menjadwalkan ulang umroh

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wakil Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Artha Hanif berbincang bersama awak redaksi Harian Umum REPUBLIKA di Jakarta Selatan, Rabu (28/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Artha Hanif berbincang bersama awak redaksi Harian Umum REPUBLIKA di Jakarta Selatan, Rabu (28/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) telah menerima informasi resmi bahwa mulai, Kamis (27/2) visa umrah dihentikan sementara. Semuanya dimaksudkan agar Pemerintah Saudi punya waktu untuk menyiapkan perangkat kesehatan di setiap bandaranya.

"Sehingga Pemerintah Saudi berhasil menangkal penyebaran virus Corona ke dalam negeri Saudi Arabia," kata Wakil Ketua Umum Kesthuri Artha Hanif, saat dihubungi, Kamis (27/2).

Artha mengaku telah mendapatkan penjelasan lebih lanjut bahwa perangkat kesehatan akan tersedia lengkap dan siap difungsikan paling lambat 14 hari ke depan. Alat ini digunakan sebagai suatu ikhtiar Saudi mencegah Virus Corono masuk ke wilayahnya.

"Kami bisa maklumi kebijakkan pemerintah Saudi untuk penghentian sementara proses visa umrah," katanya.

Namun, kata dia, yang menjadi muskilah sekarang ini adalah bagaimana jamaah yang sudah mendapat visa umroh dan telah memenuhi semua persyaratan tetap bisa diberangkatkan. Hal tersebut kata Artha menjadi perhatian utama para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sekarang sebagai pelaku usaha.

"Maka dari itu kami harap pemerintah Indonesia dan pemerintah Saudi dapat berupaya maksimal untuk meloloskan mereka yang sudah memiliki visa umroh," katanya.

Artha menuturkan, jika setibanya di bandara Jeddah atau Medinah jamaah harus sabar antri menunggu proses pemeriksaan kesehatan, maka itu menjadi domain pemerintah Saudi dan jamaah harus siap maklum dan sabar menanti lama, hingga proses pemeriksaan kesehatan dan imigrasi  selesai, sebagaiman kebijakkan pemerintah Saudi.

Pemerintah Indonesia juga harus siap antisipasi apabila jamaah yang sudah ada visa umroh tetap tidak diperbolehkan berangkat sesuai yang telah dijadwalkan. Maksudnya, kata Artha pemerintah perlu mendorong dan menghimbau pihak-pihak terkait penyedia layanan seperti pesawat, hotel, kendaraan maupun provider visa untuk secara bijak menjadwalkan ulang bookingan dan memperpanjang masa berlakunya visa umrah yang sekarang ini hanya berlaku untuk 15 hari. Sehingga jamaah tetap bisa berangkat ibadah umroh meski sudah tidak sesuai dengan jadwal awal.

"Kami sangat berharap bahwa himbauan pemerintah tersebut di atas akan tetap memberikan perlindungan kepada jamaah akibat kebijakan Pemerintahan Saudi yang sangat mendadak dan telah membuat kepanikkan banyak pihak di seluruh dunia," katanya.

 

Ali Yusuf

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement