Kamis 12 Mar 2020 19:45 WIB

Kemenag Yogyakarta Hentikan Seminar Berkedok Haji Murah

Seminar berkedok haji murah dinilai melanggar beberapa regulasi terkait haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Yogyakarta Hentikan Seminar Berkedok Haji Murah. Foto ilustrasi.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kemenag Yogyakarta Hentikan Seminar Berkedok Haji Murah. Foto ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda DIY membubarkan kegiatan seminar berkedok pendaftaran haji murah, Rabu (11/3). Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Yogyakarta tersebut dinilai melanggar beberapa regulasi terkait haji dan umrah.

Seminar dengan tema ‘Solusi Cepat Tepat Mendapat Porsi Haji’ tersebut diadakan oleh pihak yang mengaku dari Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Hanan Nusantara. PPIU ini disebut berkantor di Bekasi dan tidak memiliki cabang di DIY.

Baca Juga

Dengan iming-iming menyetor uang sebesar Rp 2,5 juta, calon jamaah dijanjikan mendapatkan porsi haji dengan skema yang disepakati. Menurut Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Bidang PHU, Silvia Rosetti, PPIU tersebut selain melakukan perekrutan jamaah haji regular, juga menerima sejumlah uang dari calon jamaah. Mereka menjanjikan mendapat nomor porsi haji reguler yang seharusnya menjadi kewenangan Bank Penerima Setoran (BPS) dan Kemenag.

"Selain izin yang bermasalah, PPIU tersebut seharusnya tidak boleh menerima pendaftaran haji,” ujar Silvi dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (12/3).

Menurut penjelasan Kepala Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler, Akhmad Darwis, Kemenag bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kegiatan seminar tentang haji. “Sebelumnya pihak penyelenggara melakukan promosi di TVRI stasiun Yogyakarta, dan ada masyarakat yang mencurigai karena dianggap tidak wajar,” ujar Darwis.

Mendapat aduan tersebut, Kemenag DIY melakukan koordinasi dengan Polda DIY untuk memastikan informasi yang ada. Tim yang diterjunkan mengikuti kegiatan hingga sesi tanya jawab.

Setelah informasi dan bukti yang diperlukan cukup, tim kemudian menghentikan kegiatan dan mengamankan para penyelenggara untuk dimintai keterangan. Menurut Kasubdit 2 Ditintelkam Polda DIY, AKBP Heru Budi Santoso, penghentian kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari adanya korban yang lebih banyak. Ia pun berpesan agar masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi seputar pendaftaran haji.

“Langkah ini kami lakukan sebagai usaha preventif meminimalkan adanya korban yang tertipu,” ujarnya.

Para penyelenggara kegiatan tersebut mengakui belum mengantongi izin untuk membuka cabang di DIY. Izin yang ada saat ini adalah penyelenggara perjalanan umrah dan beralamat kantor di Bekasi.

Mereka pun mengatakan sudah dua kali mengadakan kegiatan serupa dan diikuti lebih dari 100 orang dari DIY dan Jawa Tengah. Penanggungjawab kegiatan sekaligus pimpinan Hanan Nusantara, Yulianto menyatakan, akan mengembalikan uang yang sudah diterima.

Bagi masyarakat di DIY dan sekitarnya, Kemenag DIY dan Polda mengimbau bagi masyarakat yang merasa telah menyetor sejumlah uang ke PPIU HN, silakan melakukan konfirmasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.

Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenag, Noer Aliya Fitra (Nafit) menyebut akan segera memanggil PPIU Hanan Nusantara untuk melakukan klarifikasi. “Akan kita panggil dulu,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement