Senin 16 Mar 2020 17:29 WIB

Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Mulai 19 Maret

Pelunasan BPIH dibagi dalam dua tahap.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agus Yulianto
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji yang melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah.(Republika/Edwin Dwi Putranto)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji yang melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah.(Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing ibadah kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) segera dibuka. Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama (Kemenag), Maman Saepullah mengatakan, pelunasan dibagi dalam dua tahap.

"Tahap pertama akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020," kata Maman melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (16/3).

Menurutnya, pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat (WIB) jam 08.00-15.00, Indonesia Bagian Tengah (WITA) pukul 09.00-16.00 dan Indonesia Bagian Timur (WIT) pukul 10.00-17.00. Mulai tahun ini selain datang langsung ke bank penerima setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking.

Sebelum melakukan pelunasan, jamaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini diimbau melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Sebab, keterangan istitha'ah secara kesehatan menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan.

Maman menambahkan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/ 2020M. "KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus," ujarnya.

Ia menjelaskan, kuota haji reguler terbagi menjadi tiga yaitu 199.518 untuk jamaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jamaah haji lanjut usia (lansia), dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah. Sedangkan kuota haji khusus terdiri dari 15.951 kuota jamaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jamaah haji lansia.

"Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, kami menyarankan jamaah untuk memaksimalkan pelunasan secara non teller, untuk jamaah yang melakukan pelunasan di bank, agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Jaga jarak, hindari kontak langsung, dan bagi yang batuk dan flu agar gunakan masker," ucap Maman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement