REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah reguler Tahun 1441H/2020M. Perpanjangan waktu dimaksudkan agar jamaah mempunyai kesempatan lebih luas sehingga tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.
"Saat ini, antrian dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali di Jakarta, Selasa (24/03).
Nizar mengaku sudah menerbitkan Surat Edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS BPIH tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” terangnya.
Jadwal pelunasan BPIH regular untuk tahap pertama awalnya dari 19 Maret hingga 17 April 2020. Jadwal ini diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua, awalnya dari 30 April hingga15 Mei 2020. Jadwal ini diubah menjadi dari 12 - 20 Mei 2020.
Nizar juga mendorong jamaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan non teller. Jamaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank.
"Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.
Kepada BPS BPIH, Nizar mengingatkan agar menerapkan protokol pengendalian Covid-19, termasuk di antaranya dengan pembatasan jumlah jamaah yang dilayani per harinya.
Ia juga meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi agar menunjuk penanggungjawab sekaligus nomor whatsapp di tiap Kankemenag Kabupaten/Kota. Penanggungjawab harus selalu dapat dihubungi oleh jamaah yang akan menyampaikan bukti pelunasan/bukti transfer (struk) dan pas foto.
“Kanwil Kemenag provinsi, kantor Kemenag kabupaten/kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada jamaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller),” tandasnya.
Batasi Pendaftar Haji
Selain memperpanjang waktu pelunasan BPIH Reguler, Kemenag membatasi pendaftar dan pembatalan jamaah haji pada kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
“Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal 5 orang per hari,” kata Nizar.
Untuk itu, lanjutnya, sistem pemblokiran pendaftaran akan dilakukan secara otomatis. "Setelah kuota per hari terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis, kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya,” terang Nizar.
"Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali," pungkasnya.