Kamis 02 Apr 2020 20:15 WIB

Pengembalian Biaya Haji Khusus ke PIHK Tunggu Putusan Saudi

Arab Saudi untuk menunda kontrak layanan haji tahun ini guna menghindari kerugian.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pengembalian Biaya Haji Khusus ke PIHK Tunggu Putusan Saudi. Foto: Nasabah menggunakan tablet mengakses informasi pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), di Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/3/2020). PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) mengimbau nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) melalui layanan digital Mandiri Syariah Mobile dan Net Banking di rumah, tetapi jika tetap ingin melunasi ke kantor cabang, harus telah melaksanakan protokol pencegahan penyebaran virus COVID-19 yaitu diantaranya pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker dan hand sanitizer
Foto: ANTARA/Audy Alwi
Pengembalian Biaya Haji Khusus ke PIHK Tunggu Putusan Saudi. Foto: Nasabah menggunakan tablet mengakses informasi pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), di Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/3/2020). PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) mengimbau nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) melalui layanan digital Mandiri Syariah Mobile dan Net Banking di rumah, tetapi jika tetap ingin melunasi ke kantor cabang, harus telah melaksanakan protokol pencegahan penyebaran virus COVID-19 yaitu diantaranya pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker dan hand sanitizer

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus periode 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi tahap satu. Perpanjangan pelunasan ini akan berlaku hingga 30 April nanti.

Melalui keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (2/4), Ditjen PHU telah menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Arfi Hatim menjelaskan, perpanjangan masa pelunasan dilakukan karena mempertimbangkan kondisi dan situasi terkini dari jemaah haji khusus, PIHK, dan BPS Bipih Khusus, serta upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Awalnya, pelunasan tahap kesatu Bipih Khusus dibuka 16 sampai 27 Maret, lalu diperpanjang sampai 3 April. Sekarang, masa pelunasan kembali diperpanjang lagi sampai 30 April 2020," kata Arfi Hatim.

Pihaknya juga meminta agar jamaah haji khusus dapat mengoptimalkan proses pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka yang telah disepakati antara PIHK, jamaah haji khusus, dan dengan BPS Bipih Khusus. Adapun kuota Haji Khusus tahun ini, kata dia, berjumlah 17.680.

Dana Bipih yang disetor jamaah haji khusus disimpan dalam rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah melalui mekanisme pengajuan, dia menyebut dana tersebut akan dikembalikan ke PIHK. Namun sehubungan adanya kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menunda kontrak layanan haji periode tahun ini dan guna menghindari kerugian bagi semua pihak, Kemenag telah mengatur mekanisme pengembalian Bipih Khusus ke PIHK.

Menurut Arfi, selama masa pelunasan ini, PIHK sudah bisa mengirim surat pengajuan pengembalian Bipih Khusus ke Ditjen PHU. Namun, proses pengembaliannya dari BPKH ke PIHK akan dilakukan setelah ada kepastian dari Saudi.

"Pengembalian Bipih Khusus dari BPKH ke PIHK ditangguhkan sampai ada keputusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang kepastian penyelenggaraan haji tahun ini. Kami akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan demi kemaslahatan semua pihak," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement