REPUBLIKA.CO.ID, Mempercantik diri bagi perempuan dalam Islam diperbolehkan asal didasari dengan niat yang baik. Berdandan pun tak lepas dari peranan make-up sebagai alat bantu.
Lantas, bagaimana karakteristik make-up yang halal agar dapat digunakan dengan rasa aman dan nyaman? Islam menganjurkan tiga aspek yang kerap ditekankan dalam ajarannya, yakni halal, haram, dan najis. Menjadi hal lumrah yang kerap diketahui khalayak bahwa banyak kandungan dari produk make-up yang komposisinya tak terdiri atas bahan-bahan halal dan melalui proses halal.
Namun, tak sedikit dari produk ataupun label make-up yang kini gencar menyuarakan produk halal. Bagi kamu kaum Muslimah, ada baiknya kenali produk make-up yang hendak dibeli. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan paling pertama adalah label halal itu sendiri.
Ketentuan produk kosmetik ataupun make-up juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam UU JPH yang resmi diterapkan sejak 17 Oktober 2019, produk kosmetik yang beredar di Indonesia harus seluruhnya halal. Namun, langkah ini pun belum diwajibkan benar oleh pemerintah dalam lima tahun ke depan.
Untuk itu, kewaspadaan bagi kamu kaum Muslimah sangat penting dalam memilih make-up dan kosmetik yang tepat serta sesuai syariat. Memang, melihat label halal dari suatu produk belumlah cukup, mengingat pemerintah kerap kecolongan mengawasi pelaku kejahatan yang memalsukan label halal. Untuk itu, pengecekan nomor halal serta barcode produk kosmetik yang dibeli juga perlu diterapkan.
Selain label halal, produk make-up tak boleh sedikit pun tercampur oleh kandungan alkohol, kolagen, yang berasal dari babi atau pun minyak babi, hingga plasenta manusia. Selain itu, kosmetik halal tidak boleh mengandung bahan-bahan seperti gliserin, oleic acid (mengandung unsur minyak babi), kadar hormonal, pewangi yang kadarnya berlebihan, serta aneka pewarna karmin (yang berasal dari kumbang yang ditumbuk).
Untuk pewarna karmin, misalnya, mayoritas ulama fikih menghukuminya haram. Sebab, terdapat unsur penyiksaan dan perlakuan semena-mena terhadap binatang.
Dalam Islam sendiri dikenal, apabila manusia hendak menyembelih atau mengonsumsi suatu binatang tertentu, terdapat syariat yang mengatur proses penyembelihannya (dari hidup ke mati), seperti tidak boleh ada unsur sadisme, penyiksaan, dan binatang tak boleh disembelih di saat kondisinya tengah tersiksa.
Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia, alam, beserta hewan-hewan yang ikut serta mendiami dunia.
Pilihlah produk kosmetik dan make-up yang berlabel animal cruelty free (ACF). Produk yang berlabelkan ini—selain juga harus tersemat logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)— dipastikan telah melalui proses uji coba yang terpercaya, baik dari sisi bahan, proses pembuatan, hingga perlakuan terhadap bahan baku (hewani) yang akan digunakan sebagai komposisinya.
Muslimah juga perlu berhati-hati dengan istilah rancu atau sulit dimengerti dalam tulisan komposisi yang ada di desain produk, misalnya tulisan beverage industry (berasal dari pabrik alkohol). Meski begitu, terdapat beberapa jenis alkohol yang dikategorikan boleh sebagai komposisi kosmetik, hal itu karena kadar alkoholnya tidak berjenis memabukkan dan tidak menghasilkan mudharat.
Contoh alkohol yang dibolehkan yaitu cetyl alcohol, butyl alcohol, denaturated alcohol, dan alkohol SD. Alkohol yang tidak diperbolehkan adalah alko hol berjenis wine, beer, dan yang bertu lisan ethanol, ethylalcohol, dan alkohol. Namun, jika kamu para Muslimah ragu akan hal ini, ada baiknya memilih produk kosmetik yang bertuliskan dan berlabel bebas alkohol.
Sebab, keragu-raguan juga tidak diperkenankan da lam Islam. Rasulullah SAW dalam se buah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan an-Nasa'i bersabda: "Da' ma yaribuka ila ma la yaribuka." Yang artinya, "Tinggalkanlah yang meragukanmu, lalu ambillah yang tidak meragukanmu."