Senin 06 Apr 2020 07:22 WIB

Ini Syarat Asrama Haji Jadi Ruang Isolasi Pasien PDP Corona

Kemenag mempersilakan Asrama Haji jadi ruang isolasi pasien PDP corona.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Ini Syarat Asrama Haji Jadi Ruang Isolasi Pasien PDP Corona. Foto: Calon jamaah haji tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ini Syarat Asrama Haji Jadi Ruang Isolasi Pasien PDP Corona. Foto: Calon jamaah haji tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi telah mengizinkan penggunaan asrama haji di seluruh Indonesia sebagai ruang isolasi Pasien Dengan Pengawasan (PDP) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menag bahkan secara langsung menyerahkan penggunaan gedung utama Asrama Haji Pondok Gede untuk ruang isolasi PDP yang dirawat Rumah Sakit Haji Jakarta, 22 Maret lalu.

Baca Juga

Sehubungan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan edaran tentang Penggunaan Asrama Haji sebagai Tempat Penampungan/Karantina Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dengan Pengawasan (PDP) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Saya telah menandatangani SE No 01010 tahun 2020 pada 1 April 2020. SE itu menjadi panduan bagi seluruh pengelola asrama haji dan peminjam/pengguna asrama haji dalam pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19," ujar Dirjen PHU Nizar Ali dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (6/4).

Menurut Nizar, ada empat ketentuan dalam SE yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji di seluruh Indonesia.

Pertama, pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penampungan/karantina sementara ODP dan PDP harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Prosedurnya dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Pemerintah Daerah setempat.

Kedua, apabila Asrama Haji Embarkasi dan/atau asrama haji Antara dan/atau Asrama Haji Transit akan digunakan, maka untuk pembiayaan penyiapan dan operasionalisasinya, Kanwil dan Kepala UPT diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

"Sebab, saat ini belum tersedia alokasi anggaran untuk penyiapan dan operasionalisasi ruang karantina pada DIPA Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Nizar.

Ketiga, untuk pemanfaatan asrama haji sebagai ruang karantina, Pemerintah Daerah diminta berkoordinasi dengan Kepala UPT Asrama Haji dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi masing-masing. Izin pemanfaatan dituangkan dalam Berita Acara Peminjaman sementara dengan memasukkan hak dan kewajiban para pihak.

Terakhir, kata Nizar, edaran ini juga memberi penekanan bahwa sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1441H/2020M, jamaah akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020.

Nizar berharap hal ini bisa dijadikan perhatian bersama, khususnya terkait program sterilisasi jelang masuknya jemaah ke asrama haji.

"Paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan jemaah, asrama haji yang digunakan sebagai karantina, sudah dilakukan proses sterilisasi," lanjutnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement