Rabu 08 Apr 2020 16:25 WIB

Haji Batal atau Jalan Terus? Ini Tiga Skenario Kemenag

Pemerintah Indonesia masih menunggu keputusan Saudi terkait pelaksanaan haji 2020.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ani Nursalikah
Haji Batal atau Jalan Terus? Ini Tiga Skenario Kemenag . Menteri Agama Fachrul Razi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Haji Batal atau Jalan Terus? Ini Tiga Skenario Kemenag . Menteri Agama Fachrul Razi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan terkait dengan dilanjutkan atau dibatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Kemenag telah menyiapkan sejumlah skenario sebagai upaya mitigasi. Skenario pertama adalah bila haji diselenggarakan dengan kuota normal.

Menurut Fachrul, hal tersebut dilakukan bila situasi kondusif dan semua bentuk pelayanan di Arab Saudi sudah berjalan normal. Skenario ini disiapkan dalam tiap tahap pelaksanaan haji mulai dari berangkat hingga pulang ke Tanah Air.

Baca Juga

"Diupayakan dengan meminimalisasi sistem dampak Covid-19 hingga ke titik nol," ujar dia saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/4).

Skenario kedua, bila pembatasan kuota dilakukan. Skenario ini mengasumsikan haji tetap diselenggarakan, namun dengan pembatasan kuota akibat situasi di Arab Saudi yang masih berisiko atau jamaah berisiko bila tetap berangkat. Kuota diperkirakan dikurangi hingga 50 persen dengan pertimbangan ketersediaan ruangan yang cukup untuk jaga jarak fisik.

"Skenario ini memaksa adanya seleksi mendalam terhadap jamaah haji yang berangkat tahun ini dan petugas yang berangkat. Skenario ini menitikberatkan pada prioritas menyesuaikan dengan syarat pemerintah Indoensia dan Arab Saudi," kata Fachrul.

photo
Petugas kebersihan membersihkan area sa'i di Masjid al-Haram, Makkah. - (Ganoo Essa/Reuters)
 

Skenario berikutnya adalah ibadah haji ditunda. Penyelenggaraan haji bisa ditunda bila Kemenag tidak memiliki cukup waktu mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji akibat cepatnya perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Maka, pemerintah Indonesia memilih tidak mengirimkan jamaah haji karena alasan keselamatan atau keamanan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement