REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah Arab Saudi memfasilitasi pemulangan sejumlah jamaah ibadah umroh asal Indonesia sekaligus mendeportasi beberapa warga negara Indonesia yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Rencananya (mereka, red) akan tiba pada malam hari ini (9/4). Penerbangan sudah disiapkan Pemerintah Arab Saudi untuk memulangkan jamaah umroh kita, termasuk jamaah umroh yang overstayer (tinggal melebihi masa yang ditentukan, red) sejak 1 September tahun lalu," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, saat sesi jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/4) tanpa menyebutkan jumlah WNI dan bandara yang ditunjuk jadi lokasi kedatangan.
Judha menjelaskan sesampainya di tanah air rombongan WNI itu akan kembali diperiksa otoritas terkait, meskipun sebelum dipulangkan mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan. "Pada saat ketibaan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sesuai dengan protokol kesehatan yang ada akan melakukan pemeriksaan tambahan," terang Judha.
Pemeriksaan tambahan yang dimaksud, di antaranya memeriksa kembali suhu tubuh, tingkat saturasi (kadar) oksigen dalam tubuh, dan pengecekan awal gejala Covid-19.
"Mereka juga nanti akan diminta untuk mengisi health alert card (kartu kewaspadaan kesehatan, red) dan diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari," tambah dia.
Pemerintah Indonesia sejak 20 Maret mewajibkan semua pendatang/penumpang mengisi dan menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional di Indonesia, demikian keterangan Kementerian Luar Negeri RI dalam laman resminya.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, jika petugas menemukan gejala Covid-19 pada penumpang maka ia akan langsung dikarantina. Gejala yang dimaksud, di antaranya flu dan demam. Pemerintah Indonesia melaporkan per Kamis (9/4) jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 3.292 jiwa. Dari angka itu, 252 pasien dinyatakan sembuh, tetapi 280 lainnya meninggal dunia.