Senin 13 Apr 2020 19:13 WIB

Pelunasan BPIH Jamaah Haji Didominasi Setor Bank Langsung

Pelunasan BPIH tahap pertama akan berakhir 30 April.

Rep: Zahratul Oktaviana/ Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1441H/2020M terus berlangsung. Hingga 9 April 2020, tercatat lebih dari 70 persen jamaah haji Indonesia yang berhak melunasi biaya haji, baik reguler maupun khusus, sudah melakukan pelunasan. 

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu jamaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Baca Juga

Tahun ini, dari 203.320 kuota haji reguler, 1 persen di antaranya atau 2.040 orang dikhususkan untuk jamaah lanjut usia (lansia)

“Sampai 9 April 2020, sebanyak 142.883 jamaah atau 70,27persen sudah melunasi BPIH Reguler. Dari jumlah itu, ada 580 lansia yang sudah melakukan pelunasan,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (13/4). 

 

Menurutnya, pelunasan BPIH Reguler dilakukan melalui dua skema yaitu sebanyak 122.967 jamaah melakukan pelunasan secara langsung dengan datang ke kantor bank penerima setoran (BPS) BPIH. Sedangkan sisanya, 19.916 jamaah melunasi secara non teller dengan memanfaatkan internet banking dan anjungan tunai mandiri (ATM). 

“Pelunasan tahap satu berlangsung hingga 30 April. Jika masih ada sisa kuota, dibuka tahap kedua, 12-20 Mei 2020,” kata dia.

Untuk pelunasan BPIH Khusus, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan, sampai 9 April, sudah ada 12.539 jamaah atau 76,90persen yang melakukan pelunasan.  

Menurut Arfi, pihaknya juga membuka pelunasan kepada calon jamaah haji khusus dengan status cadangan. 

“Sampai hari ini tercatat  ada 2.016 calon jamaah yang sudah melunasi dengan status cadangan. Pelunasan BPIH Khusus akan berlangsung hingga 30 April 2020,” kata dia.   

  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement