Rabu 22 Apr 2020 14:41 WIB

Polisi Saudi Ringkus Pria Injak Alquran yang Videonya Viral

Saudi mengancam pelaku pemurtadan agama dengan hukuman mati.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ani Nursalikah
Polisi Saudi Ringkus Pria Injak Alquran yang Videonya Viral.
Foto: EPA-EFE / Mast Irham
Polisi Saudi Ringkus Pria Injak Alquran yang Videonya Viral.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Petugas berwenang di Arab Saudi meringkus seorang pria yang menginjak kitab suci umat Islam, Alquran, Selasa (21/4). Berdasarkan pemaparan, bukti penangkapan itu dilakukan setelah pelaku memfilmkan dirinya sendiri dalam sebuah video yang kemudian viral.

Dilansir dari Al Araby, Rabu (22/4), penangkapan itu, dilatarbelakangi tersangka yang mengunggah videonya di profil Instagram dan bersifat anonim. Pada bagian bio-nya, tersangka menyatakan kredo Islami dan menuliskan pertaubatan.

Baca Juga

Dalam satu bagian unggahan itu, video menunjukkan tangan seseorang yang menjatuhkan salinan kitab Alquran di lantai berkarpet, hingga akhirnya penginjakan dengan kaki telanjang dilakukan. Lebih lanjut, video itu kemudian menyebar di berbagai platform media sosial dan ditonton oleh mayoritas warga. Alhasil, aksi pelecehan terhadap agama Islam itu memicu kemarahan di antara pengguna media sosial yang melihatnya.

Bahkan, dalam prosesnya, banyak yang menyerukan untuk dilakukan penangkapan, termasuk diantaranya bernada kutukan. Hingga akhirnya, pihak berwenang memutuskan melacak dan menahan tersangka.

Terkait hal tersebut, hukum yang merujuk pada kemurtadan di Arab Saudi bisa mengancam pelaku dengan hukuman mati. Hukuman tersebut juga berlaku pada tersangka penistaan agama.

Meski ancaman yang terbilang tidak main-main, nyatanya itu bukan kali pertama pihak tak bertanggung jawab menggemparkan media sosial dengan aksi tercelanya. Pada Januari lalu, pihak berwenang Saudi juga menangkap seorang pria yang mengunggah aksinya yang berpakaian seperti iblis di Tiktok.

Terpisah, fokus kelompok hak asasi manusia setempat saat ini ada pada, kasus blogger Arab Saudi Raif Badawi. Dia menjalani hukuman penjara 10 tahun dan menjadi sasaran cambuk publik karena menghina Islam melalui saluran elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement