REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menjamin pemerintah tak akan mengalihkan dana haji untuk hal-hal lain selain untuk pelaksanaan haji calon haji yang sudah menyetorkan uang. Sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah adanya usulan dari Menteri Agama agar dana haji dipakai untuk penanganan covid-19.
"Jangan khawatir, dana haji yang telah disetorkan tak akan dipakai untuk apapun karena uang itu hanya untuk pelaksanaan haji peserta yang sudah menyetor," kata Lisda saat teleconference yang difasilitasi IJTI Sumbar via aplikasi Zoom, Rabu (22/4).
Lisda meluruskan dana yang dapat dipakai untuk hal lain terutama untuk kepentingan umat adalah dana manfaat yang sudah dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selama ini dana manfaat yang dikelola BPKH memang diperuntukkan bagi kepentingan umat seperti bantuan sosial, mendirikan masjid dan musola dan lain-lain.
Lisda mengatakan Komisi VIII masih menantikan keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Saat ini ada tiga opsi yang dapat diambil pemerintah mengenai pelaksanaan ibadah haji.
Pertama tetap melangsungkan ibadah haji seperti biasa, kedua menunda pelaksanaan ibadah haji, ketiga tetap melaksanakan ibadah haji dengan sejumlah syarat.
Seperti diketahui pelaksanaan ibadah haji tahun ini belum mendapat kepastian dapat berlangsung berhubung pandemi corona yang telah menjadi persoalan global. Bahkan pemerintah Arab Saudi melarang umat Islam melaksanakan ibadah di masjid termasuk Masjidil Haram.
'Harapan kita tentu Allah memberikan keajaiban supaya umat Islam dapat melaksanakan ibadah haji tahun ini seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Lisda.