Selasa 28 Apr 2020 05:10 WIB

Saudi Cabut Hukum Cambuk, Begini Penjelasan Pakar Fiqih

Hukum cambuk yang dicabut Saudi terdapat dalam Alquran.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan / Red: Nashih Nashrullah
Hukum cambuk yang dicabut Saudi terdapat dalam Alquran. Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).
Foto: Antara/Irwansyah Putra/ca
Hukum cambuk yang dicabut Saudi terdapat dalam Alquran. Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Pada Jumat (24/4), Mahkamah Agung (MA) Arab Saudi memutuskan untuk mengakhiri pencambukan sebagai bentuk hukuman pada pelanggar. Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat, menjelaskan tentang kedudukan hukuman cambuk dalam Islam. 

Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya hukum tersebut termuat dalam Alquran untuk menghukum orang yang melakukan zina. “Namun, selain berzina, kadang ada juga hukuman atas pelaku kejahatan lainnya yang pakai cambukan,” ujar dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (27/4).  

Baca Juga

Dia melanjutkan, hukuman terkait dera yang ditujukan pada orang yang berzina juga tercantum dalam QS an-Nur ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut.

 الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman.” (QS an-Nur: 2). 

Dia memaparkan, istilah hukum cambuk memiliki terjemahan berbeda dari Departemen Agama Indonesia, yaitu dengan menggunakan kata dera. Menurut dia, ada perbedaan dalam pelaksanaan hukuman tersebut, terutama dera untuk pezina ghairu muhshan yang memang tertuang dalam Alquran dan memiliki perbedaan dengan hukuman lainnya. 

Menurut dia, bisa jadi hal tersebut hanya merupakan hukum takzir. Hanya hakim yang berhak menggunakan hukuman tersebut atau tidak.  

Dia menegaskan, pencabutan hukum dera di Saudi dimungkinkan karena tekanan dari gerakan hak asasi manusia (HAM).  “Kan mereka (Saudi) harus ikut perkembangan dunia juga. Raja dan penguasanya sudah moderat dan tidak konservatif kayak dulu,” ungkap dia

Sebelumnya, pada Jumat (24/4) Mahkamah Agung (MA) Arab Saudi memutuskan untuk mengakhiri pencambukan sebagai bentuk hukuman pada pelanggar. Berdasarkan informasi, keputusan itu menjadi perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diterangkan Raja Salman bin Abdulaziz dan pengawasan Pangeran Muhammad bin Salman.  

Untuk mengganti hukuman tersebut, pemerintahan Arab Saudi memutuskan untuk menggunakan hukuman penjara, denda, atau gabungan keduanya dari kejahatan yang dilakukan. Sejauh ini, pencambukan yang diterapkan di Arab Saudi memang dilakukan untuk menghukum berbagai bentuk pelanggaran, terutama yang sejalan dengan ayat-ayat terkait hukum syariah atau hukum Islam.  

Meski hukuman cambuk telah dicabut pemerintah, bentuk hukuman fisik seperti memotong anggota tubuh untuk pencurian dan pemenggalan kepala untuk delik pembunuhan maupun pelanggaran terorisme belum dilarang. Khusus hukuman cambuk yang dilakukan Arab Saudi dan masih terngiang dalam beberapa tahun terakhir adalah kasus yang menimpa blogger Saudi, Raif Badawi, yang melakukan penistaan terhadap Islam pada 2014 lalu. Dalam pelaksanaanya, dia dijatuhi hukuman seribu kali cambuk dan 10 tahun hukuman penjara.  

Buku Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Politik Hukum Nasional karangan Prof Teuku Abdul Manan menyatakan hukum cambuk berdasarkan Alquran dan hadits yang kemudian dimodifikasi dalam bentuk sebuah kitab yang disebut Qanun. Oleh sebab itu, hukum tersebut, menurut dia, sebagai hukum jinayah karena berlandaskan Alquran serta hadits dan bukan berdasarkan logika ataupun pemikiran.

Seperti sudah disebutkan, secara eksplisit hukum cambuk termuat dalam surat an-Nur ayat 2 yang menyebutkan pelaku zina dihukum dan disaksikan sekelompok mukmin. 

Mengutip mufasir Ibnu Katsir, Prof Abdul menerangkan, yang dimaksud dengan disaksikan sekelompok mukmin bertujuan sebagai pembalasan dari Allah SWT atas kedua pezina, dengan dilakukan di depan umum dan akan berhasil karena pelanggar merasa malu dan hina sehingga kejadian serupa tak akan diulangi kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement