Selasa 28 Apr 2020 17:41 WIB

Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur

Hukuman mati anak di Saudi diganti dengan penjara 10 tahun.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Mahkamah Agung Arab Saudi baru-baru ini mengeluarkan keputusan menghapuskan hukuman mati bagi anak dibawah umur. Keputusan itu diambil hanya beberapa hari setelah pengadilan Kerajaan Arab Saudi menghapus cambuk sebagai bentuk hukuman.

Presiden Komisi Hak Asasi Manusia, Awwad Al-Awwad, menyambut baik keputusan kerajaan yang mengakhiri hukuman mati bagi anak di bawah umur tersebut. Menurutnya, keputusan ini membantu Kerajaan menetapkan hukum pidana yang lebih modern dan menunjukkan komitmennya menindaklanjuti reformasi kunci.

Baca Juga

"Ini adalah hari penting bagi Arab Saudi yang telah dilakukan oleh Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman," kata Al-Awwad dilansir dari Arab News, Selasa (28/4).

Al-Awwad terus memuji reformasi peradilan tersebut. Menurutnya, keputusan ini juga menunjukkan bagaimana Arab Saudi bergerak maju dalam memperkenalkan reformasi hak asasi manusia bahkan di tengah krisis yang sedang berlangsung karena wabah penyakit coronavirus (Covid-19).

Al-Awwad menjelaskan, dengan adanya keputusan baru ini, menjelaskan setiap individu di bawah umur yang menghadapi hukuman mati atas kejahatan yang dilakukannya tidak lagi dihukum dengan eksekusi. Tapi diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun

"Individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di penahanan remaja. Lebih banyak reformasi akan datang," kata Al-Awwad.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement