Rabu 29 Apr 2020 21:54 WIB

Amphuri Gelar Manasik Haji Online untuk Calhaj Khusus

Bimbingan manasik ibadah haji merupakan hak setiap jamaah haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Amphuri Gelar Manasik Haji Online untuk Calhaj Khusus. Foto ilustrasi manasik haji.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Amphuri Gelar Manasik Haji Online untuk Calhaj Khusus. Foto ilustrasi manasik haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menggelar bimbingan manasik haji kepada jamaah haji khusus secara online. Hal ini sejalan dengan anjuran pemerintah dalam upaya pencegahan Covid-19 dan sekaligus merealisasikan program Kementerian Agama tentang manasik haji sepanjang tahun.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Amphuri, Firman M Nur mengatakan, bimbingan manasik ibadah haji merupakan hak setiap jamaah haji dan menjadi kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagaimana diamanatkan undang-undang yang berlaku. Namun, karena ada pandemi Covid-19 kegiatan manasik yang biasanya digelar secara tatap muka diganti melalui akun Youtube AMPHURI Channel.

Baca Juga

“Sedari awal mewabahnya covid-19, sebagai organisasi perkumpulan penyelenggara haji dan umrah, kami sudah menyiakan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi kondisi ini, salah satunya adalah mengadakan bimbingan manasik ibadah haji secara online. Karena bimbingan manasik ibadah haji ini menjadi kewajiban kami sebagai PIHK,” kata Firman M Nur saat dihubungi, Rabu (29/4).

Firman mengatakan, Amphuri yang mewadahi lebih dari 100 PIHK bersama anggota sepakat untuk bersama-sama mengadakan bimbingan manasik ibadah haji secara online melalui akun Youtube AMPHURI Channel setiap pukul 16.30 selama bulan Ramadhan. Manasik online ini, akan menghadirkan para pemateri yang memiliki kapasitas keilmuan dan kompeten di bidangnya, yaitu para pembimbing ibadah haji dari masing-masing PIHK. 

Jadi, program ini kata Firman diproduksi bersama PIHK anggota Amphuri. Setiap materi yang telah kita siapkan diisi oleh ustadz pembimbing masing-masing PIHK dengan durasi  tayangan maksimal 30 menit. "Setiap sore manasik kami tayangkan di akun youtube AMPHURI Channel sepanjang bulan Ramadhan ini," katanya.

Menurutnya, selain menghadirkan para pembimbing ibadah haji dari sejumlah PIHK anggota Amphuri, ia juga menggandeng sejumlah dai kondang untuk mengisi di beberapa materi manasik online. Di antaranya ada mantan menteri agama yang juga pakar tafsir Alquran, M. Quraish Shihab, kemudian akan tampil juga Ustadz Das’ad Latif, Ustadz Abdul Shomad, Ustadz Adi Hidayat, dan Syeikh Ali Jaber. 

"Dan Ustadz Zaky Mirza serta masih banyak lagi," katanya.

Upaya ini, kata Firman merupakan bentuk layanan sekaligus pembinaan kepada anggota Amphuri khususnya maupun masyarakat muslim pada umumnya, terlebih bagi calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini. Program bimbingan manasik ibadah haji yang dilakukan secara online ini juga sebagai langkah antisipasi jika memang haji tahun ini bisa terlaksana.

"Sehingga, calon jamaah haji sudah siap, meski tidak mengikuti manasik seperti biasanya secara tatap muka," katanya.

Firman mangatakan, Amphuri sejauh ini tetap optimis penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bisa terlaksana, dengan tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan penanganan Covid-19. Kalaupun tidak terlaksana, maka manasik ini sebagai ikhtiar Amphuri dalam memberikan pelayanan kepada anggota. 

"Dan juga mengedukasi masyarakat muslim, khususnya calon jamaah haji di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Firman menambahkan tujuan dari program manasik online ini, tidak lain adalah untuk memberikan bimbingan manasik ibadah haji, sehingga jamaah haji dan umat Islam tetap dapat belajar serta mempersiapkan diri meski tidak ada bimbingan manasik secara tatap muka.

Firman berharap, apa yang dilakukan Amphuri dapat sejalan dengan upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama yang mencanangkan bimbingan manasik ibadah haji sepanjang tahun bisa juga dilakukan oleh pihak lain yang terkait. Firman mengingatkan bahwa bimbingan manasik ibadah haji ini adalah hak setiap jamaah haji dan menjadi kewajiban PIHK sebagaimana yang diatur UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Pasal 6, 63, dan 76.

"Bimbingan manasik ini dilakukan agar setiap calon jamaah haji mengetahui tata cara ibadah haji dan bisa melaksanakannya dengan sempurna sesuai syariat agar ibadahnya dapat diterima oleh Allah," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement