REPUBLIKA.CO.ID, Menghadap kiblat yaitu Ka’bah merupakan salah satu syarat sah sholat. Ketentuan menghadap kiblat itu sebagaimana perintah Allah SWT yang tertuang dalam ayat Alquran dan sabda Rasulullah SAW dalam haditsnya.
Di antaranya yaitu: ''... Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya...' (QS:al-Baqarah:144)
Ahli hadis dan usul fikih terkemuka, asy-Syaukani, menegaskan, menghadap ke arah kiblat merupakan salah satu syarat sah sholat. ''Ulama semuanya telah menetapkan hal itu, kecuali jika tak sanggup melakukannya,'' papar ulama terkemuka itu.
Menurut dia, kekecualian itu seperti ketika mengalami ketakutan saat perang dan ketika sholat yang dikerjakan di atas kendaraan dalam sebuah perjalanan. Menghadap ke arah kiblat (Ka'bah), saat menunaikan ibadah sholat telah diperintahkan Allah SWT melalui Rasulullah SAW.
Dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 144, Allah SWT berfirman, ''Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.''
''Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.''
Selain itu, dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 149-150, Allah SWT juga memerintahkan hal yang sama, ''Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Dan agar Kusempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk."
Perintah Sang Khalik itu diperkuat dengan hadis. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Bila kamu hendak mengerjakan sholat, hendaklah menyempurnakan wudlu kemudian menghadap kiblat lalu takbir " (HR Bukhari dan Muslim). Atas dasar ayat Alquran dan hadis itulah para ulama, menurut asy-Syaukani, bersepakat bahwa menghadap ke Baitullah hukumnya wajib bagi orang yang melakukan sholat.