REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan instruksi ancaman kepada siapa saja yang melanggar aturan terkait pencegahan pandemi Covid-19. Mereka yang melanggar akan dikenai hukuman penjara dan denda.
"Orang-orang yang melanggar langkah-langkah yang telah ditetapkan untuk menghentikan penyebaran virus corona dapat dipenjara," kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dilansir dari Arab News, Rabu (6/5).
Perintah tersebut dikeluarkan karena kekhawatiran Kerajaan akan kesehatan dan keselamatan warga dan penduduk Saudi. Bahkan, jika ada perusahaan swasta yang tidak mengindahkan aturan yang telah dibuat, akan dikenai denda termasuk juga karyawannya. Denda tersebut sebesar 1.000 riyal hingga 100 ribu riyal saudi dan dipenjara selama satu bulan hingga satu tahun.
Denda dan hukuman penjara juga berlaku bagi siapa saja yang melanggar instruksi karantina. Termasuk mereka yang menyalahgunakan izin keluar jam malam untuk tujuan yang tidak dimaksudkan.
Kementerian mengatakan jika ada yang secara sengaja menginfeksi orang lain, mereka bisa dipenjara hingga lima tahun dan didenda hingga 500 ribu riyal.
Pengumuman itu juga berlaku kepada mereka yang menyebarkan rumor terkait Covid-19 atau informasi palsu di media sosial. Kementerian mengatakan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh ekspatriat, mereka akan dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi kembali.