REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyelenggaraan haji bagi calon jamaah asal Indonesia belum mendapatkan kepastian hingga saat ini karena Pemerintah Arab Saudi tak kunjung memberikan kepastian. Kementerian Agama (Kemenag) pun mengusulkan kepada Pemerintah Arab Saudi untuk mengeluarkan keputusan resminya pada 20 Mei mendatang.
“Kami mengusulkan batas waktu terkahir menunggu kepastian penyelenggaraan haji tahun 1441 H atau tahun 2020 dari Pemerintah Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadhan 1441 H, sebelum Arab Saudi berlibur musim panas,” ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5).
Usulan tersebut bertujuan menjadi dasar Kemenag untuk melihat waktu dalam persiapan dan pelaksanaan haji tahun ini. Pasalnya, ia mengakui bahwa pandemi virus Covid-19 atau corona begitu mengganggu segala hal yang berkaitan haji. Hal seperti ini belum pernah dihadapi sebelumnya.
“Itu untuk menilai ketersediaan waltu yang paling memungkinkan dalam persiapan haji tahun 2020 dalam suasana dan atau situasi yang tidak normal,” ujat Zainut.
Zainut menjelaskan, persiapan pelaksanaan haji yang meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk sementara waktu dihentikan hingga tahap kesepakatan harga akibat pandemi virus corona. Proses penandatanganan kontrak dan pembayaran uang muka akan dilakukan pada lain waktu hingga Kemenag mendapatkan kepastian dari Pemerintah Arab Saudi.
“Hal ini dilakukan berdasarkan permintaan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi kepada Menteri Agama (Fachrul Razi) yang disampaikan melalui surat pada beberapa waktu lalu terkait penundaan pelaksanaan kontrak dan pembayaran uang muka untuk pelayanan semua jamaah haji,” ujar Zainut.
Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi kembali meminta pemerintah negara-negara penyelenggara ibadah haji menunda penuntasan kontrak-kontrak terkait ritual tersebut. Hal ini sembari menunggu pihak Saudi bisa memastikan pengaruh wabah Covid-19 terhadap perhelatan yang bakal mengumpulkan jutaan Muslim di kota suci Makkah dan sekitarnya tersebut.
Mereka telah memutuskan untuk memperpanjang penangguhan semua penerbangan domestik dan internasional, termasuk kehadiran di tempat kerja, hingga pemberitahuan lebih lanjut. "Pemerintah akan memperpanjang penangguhan kehadiran di tempat kerja di semua lembaga pemerintah, kecuali yang berada di bawah sektor yang dikecualikan," kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.