Kamis 21 May 2020 19:22 WIB

11.537 Calon Jamaah Belum Melunasi Biaya Haji

Masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 orang.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Nasabah menggunakan tablet mengakses informasi pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), di Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/3/2020). PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) mengimbau nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) melalui layanan digital Mandiri Syariah Mobile dan Net Banking di rumah, tetapi jika tetap ingin melunasi ke kantor cabang, harus telah melaksanakan protokol pencegahan penyebaran virus COVID-19 yaitu diantaranya pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker dan hand sanitizer
Foto: ANTARA/Audy Alwi
Nasabah menggunakan tablet mengakses informasi pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), di Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/3/2020). PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) mengimbau nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) melalui layanan digital Mandiri Syariah Mobile dan Net Banking di rumah, tetapi jika tetap ingin melunasi ke kantor cabang, harus telah melaksanakan protokol pencegahan penyebaran virus COVID-19 yaitu diantaranya pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker dan hand sanitizer

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2020 tahap II dibuka dari 12-20 Mei 2020. Sampai hari terakhir masih ada 11.537 jamaah yang belum melakukan pelunasan Bipih. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Kementerian Agama (Kemenag), Muhajirin Yanis menyampaikan, dari 11.537 ada 7.736 jamaah yang melunasi dengan status cadangan. Sehingga masih ada sisa kuota sebanyak 3.801 orang.

"Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jamaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang, perpanjangan berlangsung mulai besok, 22-29 Mei 2020," kata Yanis melalui keterangan tertulis kepada Republika, Kamis (21/5).

Menurut Yanis, ada tiga kriteria jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jamaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih. Kriteria kedua, jamaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah ter-input ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi.

Ketiga, jamaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Yanis menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU. "Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi," ujarnya.

Dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Yanis mengatakan, proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller. "Maka Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/ Kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jamaah haji yang berhak melunasi, dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement