REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jelang musim haji, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung telah menerima 7.074 Buku Manasik Haji Tahun 2020 M. Buku manasik yang disimpan di 142 Box ini tiba di Asrama Haji Rajabasa, Provinsi Lampung, pada Rabu (20/5) kemarin.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Ansori, mengatakan buku manasik haji Tahun 2020 M merupakan terbitan Kemenag yang akan dibagikan kepada seluruh jemaah haji Provinsi Lampung.
"Setiap jamaah haji nantinya akan dibagikan tiga buku, yaitu Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Do'a dan Dzikir Manasik Haji dan Umrah dan Ringkasan Do'a Manasik Haji dan Umrah," ujar Ansori dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Jumat (22/5)
Dia menyebut ketiganya merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi. Tiga buku ini dapat digunakan oleh jamaah haji sesuai dengan kebutuhannya.
Keberadaan buku manasik haji Tahun 2020 M ini nantinya diharapkan dapat membantu setiap jamaah meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya tentang ibadah haji.
Selain itu, bisa menjadi tuntunan bagi jamaah haji ketika akan berangkat ke tanah suci, tiba di bandara kedatangan Arab Saudi, serta ketika akan pulang kembali ke Tanah Air.
"Buku manasik haji ini sebagai upaya mengantarkan jamaah haji melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariah, memahami urutan pelaksanaan perjalanan ibadah haji dan menjadikan jamaah haji yang mandiri serta tidak bergantung kepada pihak lain," ujarnya.
Rencananya, pembagian buku manasik haji Tahun 2020 dilakukan setelah perayaan Idul Fitri Tahun 1441 H/2020. Selanjutnya buku-buku tersebut akan didistribusikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung masing-masing.
Selanjutnya, dia mengumumkan jika 369 jamaah haji asal Provinsi Lampung belum melunasi tahap pertama dan kedua pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Karena itu, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung memperpanjang batas waktu pelunasan tahap kedua.
Perpanjangan ini sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B-20023/Dt.II.II.1/KS.02/5/2020 tanggal 20 Mei 2020, perpanjangan pelunasan untuk tahap kedua yang semula 12-20 Mei 2020 diperpanjang menjadi 12 sampai dengan 29 Mei 2020.
Perpanjangan ini telah disampaikan Ansori kepada seluruh Kepala Seksi (Kasi) PHU Kemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Dia mengimbau agar jamaah haji yang berada di daerahnya segera melunasi BPIH sampai 29 Mei 2020.
"Saya mengimbau kepada seluruh jamaah haji reguler, PHD, dan KBIHU yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap pertama dan kedua kemarin untuk segera melakukan pelunasan tersebut sampai dengan 29 Mei 2020," ucapnya.