Kamis 28 May 2020 22:03 WIB

Respons New Normal, PGI: Tak Bisa Disamaratakan

PGI meminta pemerintah berhati-hti buka rumah ibadah.

Rep: Rossi Handayani   / Red: Nashih Nashrullah
Ketum PGI, Pdt Gomar Gultom, meminta pemerintah berhati-hati membuka rumah ibadah.
Foto: pgi.or.id
Ketum PGI, Pdt Gomar Gultom, meminta pemerintah berhati-hati membuka rumah ibadah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom mengatakan, pembukaan rumah ibadah tidak bisa dilakukan di semua tempat. Hal ini karena setiap kasus covid-19 di setiap daerah berbeda-beda.

"Saya kira hal ini tidak bisa disamaratakan untuk seluruh Indonesia. Saya sendiri berpendapat lebih baik menunggu hasil pemodelan hingga 4 Juni ya, sesuai arahan sebelumnya, sekaligus melihat perlembangan pasca-orang-orang pulang mudik," kata Gomar, Kamis (28/5). 

Baca Juga

Di samping itu, pemerintah juga perlu hati-hati untuk pembukaan rumah ibadah. Namun dia tetap memberikan apresiasi kepada Menteri Agama yang melonggarkan rumah ibadah, sehingga memungkinkan umat untuk  beribadah secara berjamaah.   

Kendati demikan, apabila rumah ibadah sudah bisa digunakan untuk ibadah berjamaah, sebaiknya pimpinan umat dengan sungguh-sungguh menjalankan prosedur, dan protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya, setiap orang yang masuk ruang ibadah diukur suhu tubuh, mencuci tangan di dekat pintu masuk, dan menggunakan masker.   

Dia mengatakan, jamaah yang hadir perlu diatur jaraknya sesuai dengan protokol yang ada, sehingga jumlah umat juga perlu dibatasi. Di samping itu, durasi ibadah harus dibatasi, semakin cepat selesai maka akan semakin baik. Lalu ditekankan agar umat antara satu dengan yang lain tidak saling bersalaman atau bersentuhan.  

"Namun demikian, saya tetap berpendapat tergantung wilayahnya. Dalam hal ini peran gugus tugas atau otoritas setempat sangat menentukan daerah mana yang sudah bisa dan daerah mana yang belum," ucap Gomar.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan akan membuka kembali rumah peribadatan setelah tatanan normal baru diterapkan meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir. Diaktifkannya kembali rumah peribadatan tersebut dilakukan dengan menaati prosedur standar new normal dan protokol kesehatan.

"Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Presiden pada 15 Mei 2020 lalu," katanya dia, Rabu (27/5).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement