REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agar bekal yang dibawa jamaah haji penuh berkah dan ibadah hajinya mabrur, setiap jemaah haji hendaknya:
a. Mempersiapkan bekal yang cukup untuk kebutuhan selama perjalanan dan bekal yang memadai untuk keluarga yang ditinggalkan;
b. Melaksanakan walimatussafar bagi yang mampu dengan niat mensyukuri nikmat Allah SWT dengan tetap menghin dari sikap sum’ah (mencari popularitas), riya (menonjolkan diri) dan mubahah (berbangga-bangga);
c. Menyiapkan dokumen lengkap meliputi bukti lembar setor lunas Bipih (biaya perjalanan ibadah haji), buku kesehatan dan kartu kesehatan, kartu BPJS, buku paspor dan lembar visa haji;
d. Membawa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk keperluan transaksi keuangan, bagi yang memiliki;
e. Membawa lima stel pakaian, termasuk pakaian seragam batik nasional yang sudah ditetapkan sebagai identitas nasional.
f. Menyimpan dokumen yang tidak diperlukan di rumah, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), karena kedua dokumen ini tidak diperlukan selama jemaah haji berada di Tanah Suci;
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id