Selasa 02 Jun 2020 14:03 WIB

7.000 Calon Jamaah Haji Sulsel Batal Berangkat Tahun Ini

Indonesia membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

7.000 Calon Jamaah Haji Sulsel Batal Berangkat Tahun Ini. Ilustrasi jamaah haji.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
7.000 Calon Jamaah Haji Sulsel Batal Berangkat Tahun Ini. Ilustrasi jamaah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang secara resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini akibat dampak Coronavirus Desease (Covid-19), ikut berimbas pada 7.272 jamaah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kebijakan yang diambil yakni seluruh jamaah haji tahun ini mendapat porsi akan diberangkatkan pada 2021," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulsel, Kaswad Sartono, Selasa (2/6).

Baca Juga

Ia menyebut, untuk kuota haji Indonesia tercatat sebanyak 221 ribu, dan khusus di Sulsel, 7.227 orang. Semuanya dibatalkan baik jamaah reguler maupun khusus, begitupun dengan petugas hajinya.

Sementara data jamaah pada posisi terakhir pelunasan ongkos haji sudah mencapai 97 persen. Terkait dengan pelunasan ini, lanjut Kaswad, ada kebijakan nanti diambil apabila dibutuhkan. Nanti ada secara teknis diatur. Kemudian bagi seluruh petugas akan diusulkan kembali, artinya itu akan diambil kebijakan.

"Apabila ada jamaah haji sudah pelunasan, maka akan dikembalikan. Dan tentu tidak ditarik semua uang tabungannya itu, tapi pelunasannya, karena kalau itu ditarik semua maka yang bersangkutan keluar dari list. Biaya haji tahun ini Rp 39 jutaan," ungkap dia.

Menurutnya, hampir seluruh persiapan telah diselesaikan, mulai paspor, visa, manasik haji beserta dokumennya telah siap termasuk pelunasan biaya bagi jamaah haji, tinggal menunggu kepastian keberangkatan.

 

 

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020 Masehi dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19.

 

 

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” ujar Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement