REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji Indonesia 2020. Keputusan diambil karena pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan, keputusan pemerintah tentang pembatalan haji 1441 H merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu. Bahkan, ia merasa secara syariah keputusan ini tidak melanggar.
"Karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan. Secara undang-undang juga tidak melanggar," kata Mu'ti, Selasa (2/6).
Ia berpendapat, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini. Terlebih, belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai ibadah haji.
Mu’ti juga menyebutkan ada tiga konsekuensi yang harus diberikan solusinya. Pertama, antrean haji yang makin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH.
Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji. Karena itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, agar tetap tenang dan dapat memahami keputusan pemerintah. Pasalnya, ia melihat keadaannya memang darurat. "Semuanya hendaknya berdoa agar Covid-19 dapat segera diatasi," kata Mu’ti.