REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kementerian Agama telah mengeluarkan keputusan tidak ada pemberangkatan haji pada tahun ini. Keputusan ini dalam rangka menyikapi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) yang masih menjadi Pandemi di dunia.
Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta mencatat tahun ini ada ratusan calon haji asal Purwakarta. Dengan keputusan tersebut maka para calhaj ini batal berangkat.
“Di Purwakarta ada 758 calon haji yang harusnya berangkat tahun ini,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta Tedi Ahmad saat dihubungi Republika, Selasa (2/6).
Tedi mengatakan batalnya keberangkatan haji tahun ini merupakan keputusan pemerintah pusat yang harus diikuti. Keputusan ini juga demi kebaikan karena sebagian besar negara masih mencatatkan kasus Covid-19 yang dikhawatirkan justru semakin menyebar pada jamaah Indonesia.
Ia meminta seluruh calhaj untuk memahami kondisi tersebut. Sehingga tidak ada kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang masih nekat memberangkatkan jamaahnya nantinya.
“Tak boleh ada satu perjalanan misal haji khusus atau furada. Itu akan kena sanksi kalau ketahuan laksanakan itu,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan Kemenag ini akan segera disosialisasikan kepada calhaj. Sosialisasi akan disampaikan dalam waktu dekat sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan Menteri Agama.
“Rencana mau sosialisi ke seluruh calhaj lewat KBIH dan Kepala KUA,” kata dia.
Sementara itu, terkait pengembalian dana haji yang sudah dilunaskan ia mengatakan sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut. Calhaj dapat mengambil dana pelunasan ibadah haji sesuai aturan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji 1441 H.