Rabu 03 Jun 2020 01:12 WIB

Calhaj di Tasikmalaya Kecewa tak Ada Pemberangkatan Haji

Para calhaj masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah setempat.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Kementerian Agama membatalkan ibadah haji dan umroh tahun 2020. Ilustrasi
Foto: Reuters
Kementerian Agama membatalkan ibadah haji dan umroh tahun 2020. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pengumuman pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada tahun 2020 membuat para calon jamaah haji (calhaj) di Kota Tasikmalaya kecewa. Namun, para calhaj masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah setempat.

Pimpinan Kanomas Kota Tasik, layanan travel ibadah haji, Adhi Purnama mengatakan, adanya kabat pembatalan pemberangkatan ibadah haji pada 2020 di media massa membuat banyak jamaahnya kecewa. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima keputusan resmi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) terkait keputusan itu.

"Sementara ini kita baru mengetahui melalui media, tapi belum ada surat resmi ke kita. Kalau benar tidak diberangkatkan, kami kecewa. Intinya itu," kata dia, saat dihubungi, Selasa (2/6).

Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan dari pemerintah terkait kabar pembatalan ibadah haji tahun ini. Sebab, sudah banyak calhaj yang menanyakan terkait masalah itu kepada jasa travelnya.

Ia juga belum bisa mengambil sikap terkait dana para calhaj. "Apakah dana haji harus dikembalikan atau untuk tahun berikutnya, kita menurut saja dengan keputusan pemerintah. Tapi kita masih berharap ibadah haji tetap bisa dilaksanakan," kata dia.

Republika telah mencoba mengonfirmasi kepada Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya terkait keputusan pembatalan ibadah haji tahun ini. Namun, belum ada tanggapan hingga saat ini.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan pembatalan keberangkatan jamaah haji karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai. "Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M," kata dia.

Menag mengatakan, sesuai amanat undang-undang (UU), persyaratan melaksanakan ibadah haji selain mampu secara ekonomi dan fisik, juga harus memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji harus dijamin serta diutamakan. Artinya harus dijamin keselamatan dan keamanan jamaah sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan saat di Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement