TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan menunda pemberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia akibat pandemi Covid-19. Penundaan tersebut ternyata berpengaruh pada daftar tunggu haji di Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya, daftar tunggu haji di Kabupaten Tasikmalaya mancapai 15 tahun. Namun, saat ini dengan adanya penundaan, daftar tunggu berubah menjadi 17 tahun. Artinya, jika mendaftar haji tahun ini, kemungkinan berangkat ke tanah suci pada 2037.
AYO BACA : Ibadah Haji Ditunda, Uang Pendaftaran Tak Bisa Diambil
"Jadi ada perubahan di daftar tunggu. Dengan penundaan keberangkatan saat ini, daftar tunggu haji di kita jadi 17 tahun," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Dedi Anwar Muhtadin, Rabu (3/6/2020).
Pendaftaran haji, kata Dedi, sampai saat ini tidak diintruksikan untuk diberhentikan sementara. Ia menegaskan, pendaftaran haji tetap berjalan seperti biasa.
AYO BACA : 1.490 Calon Jemaah Asal Tasikmalaya Gagal Berhaji Tahun Ini
"Pendaftaran tetap dibuka, tidak ada penundaan atau penutupan sementara. Kita masih melayani pendaftaran," ucap Dedi.
Buntut dari ditundanya keberangkatan haji tahun ini, ujar Dedi, setidaknya 1.490 jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya dipastikan batal berangkat untuk menjalankan rukun islam ke lima itu.
AYO BACA : Kemenag Tunda Pemberangkatan Haji Tahun Ini