REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi VIII DPR RI belum berencana memanggil Menteri Agama Fachrul Razi setelah memutuskan sepihak pembatalan penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk rencana pemanggilan Menag Fachrul Razi, Komisi VIII akan rapat internal. "Kami akan rapatkan secara internal terlebih dahulu," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Rabu (3/6).
Ace mengatakan, ada banyak agenda yang harus dibahas bersama Komisi VIII DPR RI pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2020.
Di antaranya menganai dana jamaah baik yang berasal dari setoran jamaah maupun anggaran yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan haji.
"Selain itu bagaimana mekanisme sosialisasi kepada jamaah atas keputusan ini, dan implikasi-implikasi lainnya sebagai akibat dari kebijakan ini," katanya.
Semua ini, kata dia jelas merupakan ranah kebijakan yang harus dibahas Komisi VIII DPR RI sebagaimana UU Haji dan Umroh dan UU MD3. Dengan sikap sepihak yang dilakukan Kementerian Agama, kata Ace, Komisi VIII melihat apa yang dilakukannya jelas tidak menghargai peran masing-masing institusi negara.
"Sebab kebijakan pembatalan haji ini, kebijakan lanjutannya sangat terkait dengan kebijakan yang akan diambil bersama Komisi VIII DPR RI," katanya.
Ace menyampaikan, teman-teman di Komisi VIII masih akan melakukan rapat internal untuk menyikapi dan menyusun langkah-langkah yang tepat agar para calon jamaah haji yang tidak berangkat tetap tenang dan dapat menerima keputusan ini.
Saat disinggung apakah, keputusan Menag itu akan dibatalkan, karena tidak ada persetujuan dari DPR, Ace menjawab hal bukan langkah yang tepat, karena yang penting masing-masing pihak saling menghormati antar lembaga negara. "Itu bukan soal batal membatalkan. Ini soal bagaimana masing-masing institusi negara menghargai peran dan fungsinya," katanya.