Senin 08 Jun 2020 11:00 WIB

Bolehkah Berdagang Sambil Berhaji?

Di masa Rasulullah, ada orang yang berdagang di musim haji.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Bolehkah Berdagang Sambil Berhaji?. Foto: Jamaah haji Indonesia berbelanja suvenir seusai mengunjungi Museum Al Quran Madinah, Jumat (26/7).  Selain Al Quran, toko yang ada di museum ini juga menjual sajadah, karpet, dan lainnya sebagai suvenir.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Bolehkah Berdagang Sambil Berhaji?. Foto: Jamaah haji Indonesia berbelanja suvenir seusai mengunjungi Museum Al Quran Madinah, Jumat (26/7). Selain Al Quran, toko yang ada di museum ini juga menjual sajadah, karpet, dan lainnya sebagai suvenir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berhaji bagi yang mampu melaksanakannya adalah kewajiban yang ditentukan agama. Namun bolehkah kita berhaji sambil berniaga atau berdagang?

Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau menceritakan tentang Ukazh, Majinnah, Dzul Majaz dahulu merupakan pasar-pasar di masa jahiliah. Dan saat Islam datang, para pedagangnya merasa berdosa jika melakukan perniagaan dalam musim-musim haji.

Baca Juga

Untuk itu, mereka pun bertanya kepada Rasulullah SAW. Rasul tidak langsung menjawab, maka turunlah firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 198:

“Laysa alaikum junahun an tabtaghu fadhlan min Rabbikum. Fa idza afadhtum min arafatin fadzkurullaha indal-masy’aril harami, Wadzkuruhu kama hadakum wa in kuntum min qablihi lamina-dholin,”.

Yang artinya: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berdzikir kepada Allah di Masya’aril Haram. Dan berdzikirlah dengan menyebut Allah sebagaimana yang ditujukanNya kepadamu. Dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat,”.

Dalam kitab Asbabun Nuzul karya Imam As-Suyuthi dijelaskan, seseorang berkata pada Ibnu Umar tentang boleh tidaknya menyewakan tanah pada waktu yang sama dalam berhaji. Mendengar hal itu, Ibnu Umar pun menjelaskan.

Dia berkata: “Telah datang seseorang kepada Nabi SAW dan bertanya hal yang sedang engkau tanyakan kepadaku sekarang. Tetapi Rasulullah SAW tidak langsung menjawab. Hingga turun Jibril menyampaikan kepadanya perihal ayat (Al-Baqarah ayat 198).

Bahwa sejatinya, tidak ada dosa untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan dari Tuhanmu). Kemudian, kata Ibnu Umar, Rasulullah SAW memanggil orang yang bertanya padanya itu dan bersabda: “Kalian dapat menunaikan haji,”.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement