Rabu 10 Jun 2020 15:38 WIB

Pengurusan Pengembalian Dana Haji Butuh Waktu Sembilan Hari

Permohonan harus disertai bukti asli pelunasan Bipih dari bank penerima setoran.

Pengurusan Pengembalian Dana Haji Butuh Waktu Sembilan Hari. Foto: Leni Yurlaeni (54), salah seorang calon jamaah haji asal Kota Tasikmalaya yang gagal berangkat pada tahun ini, menunjukan dokumen pelunasan biaya haji, Rabu (3/6).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pengurusan Pengembalian Dana Haji Butuh Waktu Sembilan Hari. Foto: Leni Yurlaeni (54), salah seorang calon jamaah haji asal Kota Tasikmalaya yang gagal berangkat pada tahun ini, menunjukan dokumen pelunasan biaya haji, Rabu (3/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin mengatakan bahwa pengurusan pengembalian dana pelunasan ongkos haji membutuhkan waktu sekitar sembilan hari.

Muhajirin menjelaskan bahwa untuk mengurus permohonan pengembalian dana haji dari jamaah, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota butuh waktu dua hari, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji butuh waktu tiga hari, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) butuh waktu dua hari, dan bank penerima setoran butuh waktu dua hari.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan hari," kata Muhajirin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6).

Menurut dia, sejak pemerintah mengumumkan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 pada 2 Juni sampai Selasa (9/6) ada 58 calon haji reguler yang mengajukan permohonan pengembalian setoran dana untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji.

Penarikan setoran dana pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, menurut dia, tidak akan membuat calon haji kehilangan nomor antrean untuk berangkat haji tahun depan. Calon haji hanya akan kehilangan nomor antrean kalau menarik setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji.

Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 memberikan pilihan kepada jamaah calon haji untuk menarik dana yang disetorkan untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji.

Calon haji yang akan menarik dana pelunasan biaya perjalanan ibadah haji(Bipih), ia mengatakan, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Permohonan pengembalian setoran pelunasan dana haji harus disertai bukti asli pelunasan Bipih dari bank penerima setoran, buku tabungan asli dan fotokopi yang masih aktif atas nama calon haji, kartu tanpa penduduk dan fotokopinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan hingga Mei 2020 BPKH mengelola Rp 135 triliun setoran dana jamaah haji. Dana tersebut dimanfaatkan untuk keperluan pelayanan haji.

Anggito menjelaskan BPKH antara lain berencana membangun hotel di Arab Saudi agar bisa digunakan oleh jamaah haji dan umroh dari Indonesia. Selain itu, menurut dia,BPKH menjajaki investasi dalam pelayanan katering di Arab Saudi.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement