Rabu 10 Jun 2020 18:59 WIB

Wamenag Ingatkan Manfaat Investasi Dana Haji untuk Umat    

Manfaat investasi dana optimalisasi haji hendaknya untuk kemaslahatan umat.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Menteri Agama,  Zainut Tauhid Sa’adi, mengingatkan manfaat investasi dana optimalisasi haji hendaknya untuk kemaslahatan umat.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, mengingatkan manfaat investasi dana optimalisasi haji hendaknya untuk kemaslahatan umat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyebut jumlah jamaah haji daftar tunggu (waiting list) dari hari ke hari semakin meningkat. Menurut data per 31 Mei 2020, jumlah daftar tunggu haji reguler mencapai 4.677.176 orang, sementara untuk haji khusus berjumlah 91.649 orang.   

Wamenag mengingatkan, banyaknya jumlah jamaah haji yang masuk daftar tunggu berkorelasi positif terhadap besaran dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Posisi dana haji per Mei 2020 (unaudited) sebesar Rp 132 trilyun dan Dana Kemaslahatan sebesar Rp 3,4 triliun. 

Baca Juga

Menurut Wamenag, akumulasi jumlah dana jamaah haji yang besar ini memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya. Hasilnya juga dapat digunakan untuk mendukung penyenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas.  

"Peningkatan nilai manfaat dana jemaah haji itu hanya bisa dicapai melalui pengelolaan keuangan yang efektif, efesien, transparan, dan akuntabel," ujar Zainut Tauhid saat memberikan sambutan ulang tahun ke-3 BPKH tahun 1441H/2020M, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/6). 

 

Agar manfaat hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH bisa optimal, UU PKH dan aturan pelaksanaan di bawahnya membuka berbagai opsi kelolaan. Keuangan haji dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan dalam bentuk-bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, maupun investasi lainnya. 

Salah satu tujuan dari pengelolaan keuangan haji, lanjut Wamenag, adalah untuk kemaslahatan umat Islam. Tujuan dimaksud terkait dengan salah satu prinsip dalam ekonomi Islam yakni maslahah. 

Secara umum, maslahah diartikan sebagai kebaikan (kesejahtraan) dunia dan akhirat. Para ahli ushul fiqh mendefinisikannya sebagai segala sesuatu yang mengandung manfaat, kegunaan, kebaikan dan menghindarkan mudharat, kerusakan dan mafsadah (jalbun-naf’iy wa daf’ud-dharar). 

"Imam Al-Ghazali menyimpulkan, maslahah adalah upaya mewujudkan dan memelihara lima kebutuhan dasar, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta," ucap Zainut Tauhid.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement