REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan Anwar Abubakar mengingatkan kepada setiap jamaah calon haji (JCH) agar tidak memaksakan diri memenuhi rukun Islam kelima dengan cara berangkat ke Tanah Suci secara ilegal.
"Karena adanya wabah corona ini, maka pemberangkatan ibadah haji tahun ini ditiadakan, demi kesehatan dan keselamatan kita bersama," ujar Anwar Abubakar di Makassar, Rabu (10/6).
Ia mengatakan pembatalan pemberangkatan ibadah haji 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020. Ia pun berharap para jamaah calon haji bisa memahami pembatalan yang dilakukan oleh pemerintah demi kebaikan agar wabah pandemi Covid-19 tidak melonjak tajam.
Anwar juga mengingatkan kepada biro travel haji dan umroh agar tidak mencari cara-cara ilegal supaya bisa memberangkatkan calon haji ke Mekah maupun Madinah, Arab Saudi.
"Calhaj asal Sulsel jangan sekali-kali untuk mencoba jalur ilegal untuk tetap berangkat haji ke Mekkah, jika sampai hal tersebut terjadi maka pihak atau penyedia jasa travel yang memberangkatakan jamaah haji dengan Visa Haji Mujamalah dijatuhi sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sementara itu, untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah baik di Kanwil maupun diKemenag Kabupaten dan Kota setempat.
"Kami juga akan segera melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak yang tergabung dalam PPIH di Sulsel untuk membicarakan secara khusus terkait tindak lanjut dari keputusan pembatalan haji tahun ini," ucapnya.